Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua DPR: Kalau Presiden belum setuju UU MD3, kita beri kesempatan mendalami

Wakil Ketua DPR: Kalau Presiden belum setuju UU MD3, kita beri kesempatan mendalami Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menghormati sikap Presiden Joko Widodo yang mengindikasikan menolak menandatangani hasil revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Namun, Taufik meminta masalah ini tidak perlu dibesar-besarkan.

"Ini hal yang biasa, tidak ada yang perlu didramatisir, mungkin ada yang perlu dikonsolidasikan lebih lanjut tentu kita hormati," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/2).

Taufik menyarankan agar Presiden lebih dulu mendalami UU MD3 sebelum mengambil keputusan. Sebab, kata dia, pengesahan revisi UU MD3 sudah sesuai prosedur dan melibatkan pemerintah melalui rapat paripurna.

"Tapi seandainya presiden dalam posisi terakhir belum setuju, masih perlu pendalaman, ya kita beri kesempatan sepenuhnya kepada presiden," tegasnya.

Wakil Ketua Umum PAN ini menganggap UU MD3 sudah bukan lagi menjadi domain DPR karena telah diputuskan di dalam rapat paripurna. Untuk itu, dia mengusulkan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan konsolidasi di internal pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk pasal-pasal kontroversial yang dianggap mencederai demokrasi. Seperti imunitas anggota parlemen maupun pemanggilan paksa yang melibatkan Kepolisian.

"Tapi bahwasannya ini bagian dari proses yang sudah sesuai mekanisme dan disetujui di tingkat I, sebetulnya pemerintah kan sudaj setuju walaupun diwakili Yasonna. Barangkali ada update terakhir sikap pemerintah ya ini kita hormati," ucapnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani," tegasnya.

Yasonna menjelaskan, sebelumnya pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3

Said mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3
Baleg DPR Siapkan Draf Mekanisme Pembahasan Revisi UU MD3

Revisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3
Said Abdullah Minta Pernyataannya Tidak Dipelintir Terkait Pengusulan Revisi UU MD3

Said menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya