Wakil Ketua DPR: Kami kecewa mendagri tak berhentikan sementara Ahok
Merdeka.com - Basuki T Purnama alias Ahok, kembali menjabat gubernur DKI Jakarta mulai hari ini. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku kecewa dengan keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo belum memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur meski telah berstatus terdakwa penistaan agama.
"Kami kecewa terhadap keputusan Menteri dalam negeri tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Mendagri menunda pemberhentian Ahok lantaran menunggu tuntutan Jaksa terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Agus menilai keputusan itu akan menimbulkan opini buruk di masyarakat.
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
"Namun hal ini sama sekali tidak dilakukan oleh Menteri dalam negeri dan dikhawatirkan menjadi persepsi yang kurang baik dipublik. Karena masyarakat akan menilai bahwa mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik," tegasnya.
Dalam pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
Seharusnya, Mendagri melihat surat dakwaan jaksa untuk mengambil keputusan. Apalagi, Ahok telah menjalani sidang telah digelar sebanyak 10 kali sehingga dasar tersebut bisa dijadikan rujukan.
"Menurut Pasal 83 Undang-undang Pemda, sesuai dakwaan hukum Ahok, seharusnya diberhentikan sementara sejak Ahok menjadi terdakwa, dan merujuk surat dakwaan jaksa, mendakwa Ahok itu menggunakan pasal 156 dan 156a dakwaan alternatif," tegas dia.
"Maka berdasarkan pasal 156 itukan empat tahun dan 156a ancaman hukumannya adalah sekurang-kurangnya 5 tahun. Sidang kasus Ahok pun sudah digelar sebanyak sembilan kali dan dakwaan sudah dibacakan seharusnya itu menjadi rujukan Mendagri," sambungnya.
Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini memastikan pihaknya bersama fraksi PKS akan mengajukan hak angket kepada Presiden Joko Widodo atas kasus Ahok. Hak angket digunakan untuk memperjelas akar masalah dan alasan pemerintah belum memberhentikan Ahok.
"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernur DKI Jakarta pak Ahok maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu," tandasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan penolakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendukung capres Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.
Baca SelengkapnyaAhok dengan tegas menolak wacana kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelusuran merdeka.com, ketika menjadi Wagub Jakarta mendampingi Jokowi, Ahok tercatat sebagai kader Gerindra.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaErick menilai keputusan Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina mendukung Ganjar merupakan bentuk demokrasi.
Baca Selengkapnya