Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tolak pasal penodaan agama direvisi
Merdeka.com - Wacana revisi pasal 156a tentang penodaan agama di KUHP bergulir seiring kasus yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pasal tentang penistaan agama tersebut belum saatnya untuk direvisi.
"Sepanjang itu sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama yah itu kita pertahankan, enggak perlu direvisi kok," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN ini berpandangan, di Indonesia perlu sekali pasal yang mengatur tentang penistaan agama. Jika tidak, hal tersebut bisa berbahaya dan dapat mempermudah masyarakat untuk terprovokasi.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
"Harus dipertegas, siapapun tidak boleh menyinggung masalah isu tentang agama. Karena ini berbahaya. Kalau enggak diatur yah seperti sekarang. Diatur pun sudah menjadi situasi muatan politik opini. Mudah diprovokasi," ungkapnya.
Selain itu, Taufik juga menegaskan, sebaiknya negara lain tidak perlu ikut campur soal perundang-undangan di Indonesia. Teutama soal revisian KUHP Pasal 156.
"Apalagi kalau negara lain mau ikut campur tangan cawe-cawe negara kita, apa urusannya? Ini Indonesia yah, Indonesia jangan kemudian digiring-giring terkesan kita terpecah belah, gak ada itu. Kemudian Belanda mau ikut campur tangan, ini apa maksudnya, ini negara kita," tegasnya.
Sebab itu, Taufik berharap, masyarakat Indonesia tidak mudah tergiring opini. Terlebih lagi mengenai isu intoleransi.
"Saya harapakan rakyat jangan terbuai dengan mudah digiring pada opini suatu tertentu untuk saling mencurigai atau intoleran," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah media asing seperti harian The Guardian dari Inggris menyebut vonis pada Ahok cukup mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan dan pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata laporan The Guardian.
Senada dengan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi keagamaan di Indonesia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaAgama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaNurul Arifin mengeluhkan terkait polemik salam lintas agama yang belakangan diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.
Baca SelengkapnyaSufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.
Baca Selengkapnya