Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tolak pasal penodaan agama direvisi

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tolak pasal penodaan agama direvisi taufik kurniawan. ©2017 Merdeka.com/sania mashabi

Merdeka.com - Wacana revisi pasal 156a tentang penodaan agama di KUHP bergulir seiring kasus yang membelit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pasal tentang penistaan agama tersebut belum saatnya untuk direvisi.

"Sepanjang itu sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama yah itu kita pertahankan, enggak perlu direvisi kok," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN ini berpandangan, di Indonesia perlu sekali pasal yang mengatur tentang penistaan agama. Jika tidak, hal tersebut bisa berbahaya dan dapat mempermudah masyarakat untuk terprovokasi.

"Harus dipertegas, siapapun tidak boleh menyinggung masalah isu tentang agama. Karena ini berbahaya. Kalau enggak diatur yah seperti sekarang. Diatur pun sudah menjadi situasi muatan politik opini. Mudah diprovokasi," ungkapnya.

Selain itu, Taufik juga menegaskan, sebaiknya negara lain tidak perlu ikut campur soal perundang-undangan di Indonesia. Teutama soal revisian KUHP Pasal 156.

"Apalagi kalau negara lain mau ikut campur tangan cawe-cawe negara kita, apa urusannya? Ini Indonesia yah, Indonesia jangan kemudian digiring-giring terkesan kita terpecah belah, gak ada itu. Kemudian Belanda mau ikut campur tangan, ini apa maksudnya, ini negara kita," tegasnya.

Sebab itu, Taufik berharap, masyarakat Indonesia tidak mudah tergiring opini. Terlebih lagi mengenai isu intoleransi.

"Saya harapakan rakyat jangan terbuai dengan mudah digiring pada opini suatu tertentu untuk saling mencurigai atau intoleran," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, sejumlah media asing seperti harian The Guardian dari Inggris menyebut vonis pada Ahok cukup mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan dan pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata laporan The Guardian.

Senada dengan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi keagamaan di Indonesia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama

Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Selama Ada Saya dan PKB Tidak Usah Khawatir Radikalisme
Cak Imin: Selama Ada Saya dan PKB Tidak Usah Khawatir Radikalisme

Agama harus mejadi perekat, maka tempat ibadah bukan menjadi tempat pemecah belah.

Baca Selengkapnya
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Curhat Nurul Arifin ke Jenderal TNI di DPR, Gregetan Viral Haram Salam Lintas Agama
VIDEO: Curhat Nurul Arifin ke Jenderal TNI di DPR, Gregetan Viral Haram Salam Lintas Agama

Nurul Arifin mengeluhkan terkait polemik salam lintas agama yang belakangan diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
Dewan Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Dewan Guru Besar UI menilai revisi UU Pilkada dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi, seperti MK versus DPR, yang akan merusak kehidupan bernegara.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota, Pimpinan DPR: Silakan Ubah UU-nya kalau Berkuasa
PKS Tolak Pemindahan Ibu Kota, Pimpinan DPR: Silakan Ubah UU-nya kalau Berkuasa

Sufmi Dasco menilai pembangunan IKN merupakan program yang harus dilakukan.

Baca Selengkapnya