Wakil Ketua MPR Bantah Wacana Amandemen Ubah Masa Jabatan Presiden
Merdeka.com - Wacana baru terkait amandemen UUD 45 kembali muncul. Kali ini tentang masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode ataupun dari 5 tahun menjadi 7 tahun.
Wakil Ketua MPR Syarif Hasan mengatakan wacana itu baru selentingan saja dan bukan merupakan bagian agenda amandemen oleh pihaknya. Sebab, amandemen yang akan dilakukan adalah amandemen terbatas.
"Itu mungkin selentingan saja, yang jelas itu tidak merupakan salah satu agenda amandemen (terbatas)," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (22/11).
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan isu tunda pemilu muncul? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024.
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
Hingga saat ini, dia menegaskan, belum ada usulan resmi maupun dari masyarakat ada wacana penambahan masa jabatan presiden. Politikus Demokrat itu mengingatkan, sejak awal amandemen UUD itu terbatas.
"Sekali lagi ini kan penyempurnaan yang terbatas, jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden," tegasnya.
Syarif menyatakan pihaknya sepakat bahwa masa jabatan presiden cukup dua kali lima tahun. "Sudah cukup 2 kali 5 tahun," tutupnya.
Megawati Usulkan Amandemen
Sebelumnya, Pimpinan MPR RI melakukan kunjungan resmi ke para tokoh bangsa. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR RI menemui Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (10/10/19).
Pada pertemuan itu, Megawati mengusulkan bahwa amandemen itu terbatas, khususnya di bidang perekonomian. Selain itu, diperlukan dibuatnya blueprint pembangunan Indonesia ke depan.
"Konsep membangun bangsa haruslah pembangunan berkelanjutan selama 50 bahkan 100 tahun ke depan, yang dilakukan oleh satu masa pemerintahan presiden ke masa pemerintahan presiden selanjutnya. Jangan sampai ganti presiden berganti pula arah pembangunan bangsa. Blueprint pembangunan ini yang akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR RI dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat," jelas Bamsoet.
PSI Usul Masa Jabatan Presiden Jadi 7 Tahun
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan ide tujuh tahun masa jabatan presiden, tapi dibatasi hanya satu periode. Dengan boleh menjabat satu periode, setiap presiden diharapkan akan bekerja maksimal.
"Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany dalam keterangan pers, Kamis (21/11).
Menurut Tsamara, masa jabatan satu periode akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek dan akan lebih fokus untuk melahirkan kebijakan terbaik. Politik juga akan terbebas dari pragmatisme.
Masa kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun, lanjut dia, agar tiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya.
"Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu," kata Tsamara.
Dalam pengamatan PSI, pada format 2x5 tahun pun, yang efektif cuma tujuh atau delapan tahun. "Dua atau tiga tahun sisanya biasa dipakai untuk penyesuaian awal periode dan kampanye pemilu berikut," kata Tsamara.
Terakhir, kata Tsamara, pemilu tiap tujuh tahun jelas akan menghemat biaya. "Jika biasanya tiap lima tahun ada pemilu, kelak hanya akan terjadi tiap tujuh tahun," pungkasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaPimpinan MPR bertemu Jokowi di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet meminta, agar wacana pembahasan amendemen jangan dicurigai sebagai upaya untuk menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaMa'ruf menginginkan ke depannya MPR tetap menjalankan fungsinya dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengungkap sejumlah elite politik yang meramaikan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca Selengkapnya