Walau satu calon, Menteri Tjahjo ingin pilkada tetap berjalan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, hak-hak individu dan partai politik yang sudah mengajukan diri sebagai bakal calon kepala daerah, adalah aspek prinsipil yang harus dijaga para penyelenggara pilkada serentak di akhir tahun 2015 ini.
Sebab, jika hanya ada satu pasangan calon dan pilkada di sebuah daerah itu harus diundur pelaksanaannya sampai 2017 mendatang, dirinya sangsi mengenai rival yang akan muncul bagi pasangan yang telah siap tersebut.
"Prinsipnya, satu pasangan ini hak politiknya itu harus dilindungi dan dihormati. Kalau ini diberhentikan untuk ikut pada 2017, siapa yang bisa menjamin pada 2017 nanti akan muncul dua pasang calon? Kan enggak ada jaminan, kan kasihan," ujar Tjahjo saat ditemui di Lemhanas, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Bagaimana cara menjaga kerukunan di pemilu dengan dialog? Mengadakan dialog antara partai politik, calon, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman bersama. Dialog semacam ini dapat membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
"Kayak Ibu Risma lah. Dia udah populer, dikehendaki masyarakat, hasil surveinya bagus, hampir mayoritas parpol dukung dia. Tahu-tahu karena enggak punya pasangan calon terus mundur mendadak, kan enggak fair" katanya menambahkan.
Tjahjo menyebut, tak menutup kemungkinan jika pihaknya akan memilih opsi untuk menggunakan mekanisme 'bumbung kosong', seperti yang diterapkan dalam pemilihan kepala daerah di tataran pilkades.
Namun, walaupun opsi tersebut juga belum pasti dipilih oleh pihaknya untuk kemudian diajukan kepada Presiden Jokowi, dirinya tetap berkehendak agar bagaimanapun caranya, satu pasangan calon itu saja sudah bisa tetap ikut pilkada,
"Jadi opsi utamanya nanti, diharapkan walaupun cuma satu pasang calon, bisa tetap pilkada. Tinggal soal mekanismenya gimana? Kalau di Pilkades, lawan 'bumbung kosong'. Tapi kami juga tidak setuju kalau otomatis dilantik, kan tidak fair, tidak bisa begitu juga. Mekanismenya ya tetap akan melawan kotak kosong itu tadi, tetap secara demokratis," ujar Tjahjo.
"Tapi bumbung kosong ini baru usulan. Mengenai opsi lain itu yang penting bagaimana agar satu pasangan calon saja bisa ikut pilkada, itu aja kan intinya. Kalau bisanya cuma dia yang ikut pilkada, ya dia ikut pilkada. Dasarnya ya Perppu," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mewujudkan pilkada yang aman dan damai, menurut Menko Hadi semua pihak wajib menjaga stabilitas politik dan hukum
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, setiap calon harus diberikan pengertian bahwa setiap pertandingan ada yang menang dan kalah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.
Baca SelengkapnyaBegitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengamini ucapan Jokowi mengenai Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, dirinya adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Baca SelengkapnyaNusron menyebut isu standar moral ini muncul karena perbedaan kepentingan politik saja.
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, Gibran hanya berusaha merangkul kekuasaan bukan merangkul rakyat.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden maupun para menteri juga diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya