Wali Kota Bogor belum bisa pastikan jadi juru kampanye Prabowo-Sandi
Merdeka.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya belum bisa memastikan apakah bakal ikut menjadi juru kampanye Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Politikus PAN ini mengaku masih akan mempelajari aturan untuk kepala daerah menjadi timses sebelum memutuskan terlibat di sana.
"Belum bisa pastikan. Saya juga ingin pelajari aturannya sejauh mana, kepala daerah itu untuk ikut kampanye," ucap Arya, ditemui di acara Milad PAN Ke-20, di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).
Bima mengatakan, tugas utama kepala daerah adalah bekerja untuk menuntaskan janji kampanye ke warga. Karenanya hal itu menjadi prioritas dirinya saat ini, selain dengan kebijakan parpol yang harus ditaati.
-
Apa tugas utama Pantarlih Pilkada 2024? Dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih meliputi: Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih; Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;
-
Apa tugas utama PPK Pilkada 2024? PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan salah satu badan adhoc yang membantu mensukseskan jalannya Pilkada.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Mengapa program kerja penting dalam Pilkada? Program kerja tim sukses dalam Pilkada memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan kampanye calon kepala daerah.
-
Apa tugas utama dari PKD Pilkada 2024? Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Apa tujuan utama program kerja tim sukses Pilkada? Program kerja tim sukses dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah rencana strategis yang disusun oleh tim pendukung calon untuk mencapai kemenangan dalam pemilihan.
"Walau ada keputusan partai kebijakan partai yang harus kita taati, tetapi kalau kepala daerah itu lebih banyak fokusnya untuk tugas-tugas utamanya," ujar Arya menjelaskan.
"Jadi sebagai kader PAN yang dipercaya menjadi kepala daerah tentunya saya menjadi bagian dari seluruh strategi partai," lanjutnya.
KPU melarang Kepala Daerah menjadi ketua tim kampanye untuk Pilpres 2019. Meskipun begitu, KPU memperbolehkan kepala daerah untuk menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi ayat (1), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah," bunyi ayat (2), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diminta Jadi Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, Bima Arya Utamakan Tugas Wali Kota Bogor
Baca SelengkapnyaBima mengaku bangga meninggalkan Kota Bogor dengan kondisi warga yang semakin baik.
Baca SelengkapnyaBudi Arie diketahui merangkap jabatan. Selain sebagai Menkominfo, juga ketum Projo.
Baca SelengkapnyaJokowi lantas menitipkan pesan penting untuk Prabowo dan Gibran
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pencoblosan, Prabowo enggan membocorkan siapa yang dia pilih
Baca SelengkapnyaBima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengatakan dirinya masih menunggu arahan para ketua umum partai politik untuk maju Pilgub 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengklaim Jokowi tidak akan cawe-cawe pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBachril Bakri melanjutkan tugas yang sebelumnya diemban Asmawa Tosepu.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menjadi salah satu calon menteri ikut pembekalan di Hambalang.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut PDIP tidak akan terburu-buru memanggil Bobby untuk meminta penjelasan.
Baca Selengkapnya