Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Pemerintah Dicabut dari KUHP, Tapi Ada di UU ITE
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK), namun masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 UU ITE, pasal penyebar kebencian masuk dalam Pasal 154, 155, 156, dan 157 KUHP. Padahal dari pasal-pasal itu sudah ada yang dicabut MK," kata Wamenkumham, saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP", di Semarang dilansir Antara, Kamis (4/3).
Menurut dia, hal tersebut menimbulkan komplikasi hukum, sehingga mengakibatkan multitafsir. Contoh lain, kata dia, pada Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran atau penghinaan.
-
Kenapa komplikasi bisa terjadi? Perubahan-perubahan ini dipicu beragam faktor. Mulai dari konsumsi obat-obatan kimia, tindakan medis tertentu hingga pola hidup yang tak sehat.
-
Bagaimana ambigu dapat terjadi? Ambiguitas bisa dinilai sebagai hal yang baik, terutama dalam karya seni puisi dan dongeng.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana ambiguitas bisa terjadi dalam bahasa? Adanya kata atau kalimat ambigu dapat timbul dalam ragam variasi tulisan dan tuturan.
-
Apa itu komplikasi dalam dunia kesehatan? Komplikasi, sebagai konsekuensi dari berbagai kondisi kesehatan, dapat menjadi tantangan serius dalam upaya penyembuhan dan pemulihan.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
Ia menuturkan penjelasan Pasal 27 UU ITE menerangkan penghinaan yang dilihat dari pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Padahal, dalam.KUHP ada enam jenis penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai 321. Yang disebutkan di Pasal 27 itu yang mana, kan tidak jelas," katanya lagi.
Karena itu, menurut dia, melalui diskusi ini bisa dirumuskan permasalahan UU ITE tersebut apakah merupakan masalah implementasi yang bisa diselesaikan melalui pedoman pelaksanaan. "Atau ada pasal karet yang harus diperbaiki melalui revisi," katanya pula.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak klaster di dalam satu PP.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya