Wapres JK minta kepala daerah tersandung hukum tetap dilantik
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepala daerah menang Pilkada Serentak dalam keadaan tersangka diperbolehkan untuk dilantik. Meski begitu, dirinya akui bahwa tindakan itu pasti dinilai kurang laik.
Pemilihan tetap dilantik lantaran kepala daerah dalam keadaan tersangka belum mendapat vonis pengadilan. Namun, bila vonis dikeluarkan maka kepala daerah hasil Pilkada Serentak wajib diberhentikan.
"Dilantik dulu. Kalau sudah ada vonisnya, setelah ada putusan pengadilan, ya dia langsung diberhentikan," kata Jusuf Kalla di Istana, Jumat (12/2).
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Menurut JK, sapaan akrabnya, tentu ada aturan dalam melantik kepala daerah bila sebelumnya telah tersangkut masalah hukum. Maka dari itu, dia menyarankan agar pemimpin daerah itu terlebih dahulu dilantik.
"Ada aturannya. Kalau tersangka aturannya, saya kira boleh dilantik kalau tersangka," ujarnya.
"Pasti ada aturannya itu," tambahnya.
Seperti diketahui, salah satunya calon wakil bupati Sumbawa Barat terpilih, versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fud Syaifuddin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) saat menggelar kampanye akbar tingkat kabupaten, beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat ini, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkasnya sudah masuk ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumbawa.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSeharusnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaTito menyebut, jika tak mundur maka dirinya akan mencopot dengan tidak hormat.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaAturan cuti kepala daerah selama Pilkada itu didugat warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bernama Harseto Setyadi Rajah.
Baca SelengkapnyaJokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca Selengkapnya