Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK nilai ada aspek politik Yusril pilih jadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf

Wapres JK nilai ada aspek politik Yusril pilih jadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla melihat ada aspek politik terkait keputusan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra memutuskan untuk menjadi kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Walaupun Yusril adalah ketua PBB, tetapi JK menilai penunjukan kali ini karena profesinya sebagai pengacara.

"Jadi di sini dia sebagai pengacara bukan sebagai Ketum PBB yang diangkat sebagai pengacara. Karena dia dianggap pengacara, ya pengacara. Karena itu tentu ada aspek politiknya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).

Menurut JK, penunjukan Yusril sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin adalah hal yang wajar. Karena jejak karir dan profesinya sebagai pengacara tak diragukan lagi. "Tapi wajar saja jika dia diangkat sebagai pengacara," kata JK.

Orang lain juga bertanya?

Disinggung penunjukan tersebut karena adanya bentuk dukungan Partai Bulan Bintang kepada Jokowi-Ma'ruf, JK enggan berspekulasi. "Ya itu tanya sama Pak Yusril," kata JK.

Capres nomor urut 01, Joko Widodo mengapresiasi keputusan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra siap jadi kuasa hukumnya bersama Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

"Bagus, Alhamdulillah," kata Jokowi di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Jokowi mengakui, dirinya yang meminta Ketua Umum Partai Partai Bulan Bintang (PBB) itu untuk menjadi pengacaranya. "Kita yang minta, Pak Erick yang minta," tuturnya.

Erick yang dimaksud adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir. Jokowi menyebut, Yusril memiliki profesionalitas tinggi sehingga layak diangkat sebagai pengacaranya. "Kita tahu profesionalitas pak Yusril Ihza," ucap dia.

Soal beda sikap dengan Yusril selama ini, Jokowi menjawab santai. "Nggak pernah (berseberangan), beliau di mana-mana profesional," tegasnya.

Yusril sebelumnya menjadi kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Yusril mengajukan judicial review Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). HTI meminta MK membatalkan Perppu tersebut karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik

Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Kabar Minta PKB Dukung Prabowo-Erick: Itu Urusan Partai, Bukan Presiden
Jokowi soal Kabar Minta PKB Dukung Prabowo-Erick: Itu Urusan Partai, Bukan Presiden

Jokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP

Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi
Terungkap, Salah Satu Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman ke MKMK Adalah Relawan Jokowi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
JK Dukung Anies-Cak Imin, TPN Ganjar-Mahfud Tak Khawatir
JK Dukung Anies-Cak Imin, TPN Ganjar-Mahfud Tak Khawatir

Kubu Ganjar Mahfud telah mempetakan tokoh-tokoh yang telah mendukung mereka.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum
Jika Masuk Kabinet Prabowo, Yusril Ingin Dapat Posisi yang Berkaitan dengan Hukum

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersiap menjalankan tugas, apabila masuk dalam kabinet Prabowo

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK
Reaksi Jokowi soal Anwar Usman Diberhentikan Jadi Ketua MK

Jokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.

Baca Selengkapnya
Koalisi dengan Gerinda Belum Putuskan Cawapres, PKB Singgung Restu Jokowi
Koalisi dengan Gerinda Belum Putuskan Cawapres, PKB Singgung Restu Jokowi

PKB gerah koalisinya dengan Gerindra belum juga memutuskan siapa calon wakil presiden yang akan diusung. 11 bulan koalisi berjalan tetapi belum ada keputusan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Baca Selengkapnya