Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres JK ucapkan selamat ke PKPI lolos jadi peserta pemilu 2019

Wapres JK ucapkan selamat ke PKPI lolos jadi peserta pemilu 2019 Jusuf Kalla kunjungi Posyandu di Solo. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengucapkan selamat kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) telah lolos jadi peserta Pemilu 2019. Diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan KPU.

"Ya mengucapkan selamat lah. Berarti nomor 20 kan," kata JK di Kantornya, Jl Merdeka Utara, Rabu (11/4).

Dia juga menjelaskan dengan bertambahnya peserta pemilu dapat mempengaruhi kualitas demokrasi. Hal tersebut juga, kata JK, dapat menambah dukungan untuk Presiden Joko Widodo maju di Pilpres 2019.

"Ya itu masih lumayan. Pemilu 2004 dan 2009, 40 lebih kan, ini masih setengahnya lumayan tuh. Ya tentu, semua partai mendukung (Jokowi). Bukan semua, hampir semua. Ya kan," kata JK.

Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan menerima gugatan PKPI terkait putusan KPU. PKPI pun lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

"Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan, Rabu (11/4).

Selain itu, sidang juga memutuskan KPU menerbitkan surat ketetapan baru yang menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.

"Empat memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan, PKPI sebagai partai politik peserta pemilihan umum. Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sejumlah Rp 1.100.000," ucap Nasrifal.

Sementara itu, Ketua Umum PKPI Hendropriyono bersyukur atas putusan tersebut. "Inna Lillahi Wa Inna Ilayhi Raji'un, akhirnya dapat masuk pada partai peserta pemilu," kata Hendropriyono usai sidang di PTUN Jakarta.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk

PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Dinilai Menerima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK
KPU Dinilai Menerima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK

KPU telah membuktikan profesionalitasnya dalam menjalankan tahapan demi tahapan pemilu.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP
PKB Nilai Semua Partai Sudah Menerima Presiden-Wapres Terpilih Kecuali PDIP

PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran: Kita Terima Kenyataan yang Ada
Jusuf Kalla Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran: Kita Terima Kenyataan yang Ada

JK menilai, dengan ucapan selamat menandakan bahwa semua pihak harus menerima kenyataan hasil dari Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?

Menaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?

Baca Selengkapnya
Usai NasDem, Giliran PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Usai NasDem, Giliran PKS Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

PKS menilai kemenangan ataupun kekalahan merupakan suatu keniscayaan dalam kontestasi pilpres.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta

Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR
Amanat Majelis Syura, PKS Fokus Gugat Sengketa Pemilu di MK dan Dorong Hak Angket di DPR

Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong digulirkannya hak angket sebagai tanggung jawab moral dan hak kontstitusional DPR RI.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024
Begini Kondisi Koalisi Ganjar-Mahfud Usai Prabowo Menang Pilpres 2024

Keadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya