Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Wapres sebagai orang tidak memegang kekuasaan tidak terlalu penting untuk dibatasi'

'Wapres sebagai orang tidak memegang kekuasaan tidak terlalu penting untuk dibatasi' Refly Harun. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pro kontra bermunculan setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 perihal masa jabatan wakil presiden diajukan Perindo. Jika ditinjau dari hukum tata negara, jabatan wapres tak perlu dibatasi bilamana menafsirkan pasal tersebut secara logis dan rasional.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, argumentasi JK dalam mengajukan gugatan ini cukup tepat. Menurut dia, JK menggunakan argumentasi teori tentang pemegang kekuasaan di mana pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh presiden.

Dia mengatakan, tafsir terhadap konstitusi itu hidup di mana dulu hal yang dianggap konstitusional di kemudian hari bisa dianggap inkonstitusional atau sebaliknya.

"Kalau MK kemudian mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya Wapres tidak perlu dibatasi. Tapi Presiden tetap harus dibatasi dua periode karena itu soal kesejarahan dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945. Tapi Wapres sebagai orang yang tidak memegang kekuasaan not necessary, tidak terlalu penting untuk dibatasi. Dalam konteks konstitusionalisme seperti ini, saya bisa terima alasan untuk mengatakan bahwa Wapres tidak perlu dibatasi," kara Refli Harun di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Maksud pembatasan kekuasaan dalam Pasal 7 itu ialah akibat trauma sejarah masa lalu baik itu saat orde lama maupun orde baru yang melahirkan otoritarianisme. Saat orde lama, Soekarno pernah menyatakan diri menjadi presiden seumur hidup dan pada masa orde baru Soeharto berkuasa selama 32 tahun.

"Ketika Bung Karno dan Pak Harto memegang kekuasaan secara otoriter sehingga perlu adanya pembatasan kekuasaan. Siapa yang harus dibatasi? Yaitu pemegang kekuasaan, buat apa kita membatasi seseorang yang tidak memegang kekuasaan. Dalam sistem konstitusi kita, pemegang kekuasaan itu adalah presiden," paparnya

Wapres hanya sebatas pembantu presiden, sama seperti menteri. Hanya saja yang membedakan wapres dengan menteri, presiden tak bisa memberhentikan Wapres. Wapres hanya bisa diberhentikan lewat pemakzulan. Pembeda lainnya, ketika presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang akan menggantikannya menjadi presiden sampai habis masa jabatan.

"Itu saja yang membedakan Wapres dan menteri, yaitu cara pemberhentian dan dia punya opportunity untuk menjadi nomor satu," kata Refly.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?
Apakah Mahkamah Konstitusi Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR?

Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Yusril Bicara Dasar Hukum Wantimpres Diubah Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Menurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Jawaban Ganjar Pranowo Soal Presiden Boneka
Jawaban Ganjar Pranowo Soal Presiden Boneka

Menurut Ganjar, presiden memiliki independensi penuh sebagai kepala negara yang menjalankan amanat konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK: Dalil soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum
MK: Dalil soal Intervensi Presiden untuk Batalkan Prabowo-Gibran jadi Peserta Pemilu Tak Beralasan Hukum

Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur
Putusan MK Dikaitkan Dinasti Politik, Pengamat Nilai Terlalu Konspirasi Kekuasaan Ikut Campur

Hasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kubu Anies Hakim MK Tidak Mau Panggil Presiden Jokowi
VIDEO: Respons Kubu Anies Hakim MK Tidak Mau Panggil Presiden Jokowi

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi

Baca Selengkapnya
VIDEO: TKN Prabowo Amini Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak & Kampanye, Tapi?
VIDEO: TKN Prabowo Amini Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak & Kampanye, Tapi?

Habiburokhman mengamini ucapan Jokowi mengenai Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan Capres dan Cawapres

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga
Jokowi Jawab Dugaan Gugatan Batas Usia Cawapres untuk Loloskan Gibran: Jangan Menduga-duga

Jokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya