'Wapres sebagai orang tidak memegang kekuasaan tidak terlalu penting untuk dibatasi'
Merdeka.com - Pro kontra bermunculan setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 7 UUD 1945 perihal masa jabatan wakil presiden diajukan Perindo. Jika ditinjau dari hukum tata negara, jabatan wapres tak perlu dibatasi bilamana menafsirkan pasal tersebut secara logis dan rasional.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, argumentasi JK dalam mengajukan gugatan ini cukup tepat. Menurut dia, JK menggunakan argumentasi teori tentang pemegang kekuasaan di mana pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh presiden.
Dia mengatakan, tafsir terhadap konstitusi itu hidup di mana dulu hal yang dianggap konstitusional di kemudian hari bisa dianggap inkonstitusional atau sebaliknya.
-
Siapa yang memegang kekuasaan tertinggi di demokrasi? Dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
"Kalau MK kemudian mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya Wapres tidak perlu dibatasi. Tapi Presiden tetap harus dibatasi dua periode karena itu soal kesejarahan dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945. Tapi Wapres sebagai orang yang tidak memegang kekuasaan not necessary, tidak terlalu penting untuk dibatasi. Dalam konteks konstitusionalisme seperti ini, saya bisa terima alasan untuk mengatakan bahwa Wapres tidak perlu dibatasi," kara Refli Harun di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Maksud pembatasan kekuasaan dalam Pasal 7 itu ialah akibat trauma sejarah masa lalu baik itu saat orde lama maupun orde baru yang melahirkan otoritarianisme. Saat orde lama, Soekarno pernah menyatakan diri menjadi presiden seumur hidup dan pada masa orde baru Soeharto berkuasa selama 32 tahun.
"Ketika Bung Karno dan Pak Harto memegang kekuasaan secara otoriter sehingga perlu adanya pembatasan kekuasaan. Siapa yang harus dibatasi? Yaitu pemegang kekuasaan, buat apa kita membatasi seseorang yang tidak memegang kekuasaan. Dalam sistem konstitusi kita, pemegang kekuasaan itu adalah presiden," paparnya
Wapres hanya sebatas pembantu presiden, sama seperti menteri. Hanya saja yang membedakan wapres dengan menteri, presiden tak bisa memberhentikan Wapres. Wapres hanya bisa diberhentikan lewat pemakzulan. Pembeda lainnya, ketika presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang akan menggantikannya menjadi presiden sampai habis masa jabatan.
"Itu saja yang membedakan Wapres dan menteri, yaitu cara pemberhentian dan dia punya opportunity untuk menjadi nomor satu," kata Refly.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, dasar pembentukan Wantimpres dimulai ada era pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, presiden memiliki independensi penuh sebagai kepala negara yang menjalankan amanat konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat membacakan putusan yang menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaHasan tak ingin putusan MK itu menjadi prasangka buruk karena ketidaksukaan semata.
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengamini ucapan Jokowi mengenai Presiden boleh memihak dan mendukung pasangan Capres dan Cawapres
Baca SelengkapnyaJokowi meminta publik tidak menduga-duga soal gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnya