Wapres tegaskan KPU berhak buat aturan syarat caleg, Kemenkum HAM tak boleh tolak
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kewenangan mengatur tahapan pencalonan anggota legislatif menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bertugas untuk mengundangkan peraturan tersebut.
"Walaupun ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR, dalam pemilu tentu yang punya kewenangan mengatur ini ya KPU. Kita saling menghargai tugas masing-masinglah," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
Terkait penolakan Kemenkum HAM untuk mengundangkan draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota; Wapres akan menanyakan alasan Menkum HAM Yasonna Laoly enggan menomori PKPU tersebut.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang mengatur tahapan Pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
"Ini kan Menkum HAM memang yang mengundangkan, memberi nomor, saya belum tahu alasannya apa, tapi nanti akan saya cek," tambah Wapres.
Kalla mengatakan mendukung KPU dalam mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.
Menurut JK, larangan tersebut dapat menyaring calon-calon legislator yang tidak terlibat kasus korupsi, khususnya terhindar dari mantan koruptor.
"Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih, mempunyai martabat dan mempunyai kewenangan yang baik. Kalau mantan residivis masuk ke situ kan tentu tidak enak juga," tegasnya.
Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif. Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
KPU dan Kemenkum HAM juga telah berdiskusi di Kantor Kemenkum HAM di Jakarta hari ini, untuk membahas mengenai draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota.
Komisioner KPU Viryan mengatakan intervensi Kemenkum HAM terhadap pengesahan draf peraturan tersebut dapat menghambat tahapan Pileg. "Ya kalau Kemenkum HAM tidak setuju itu berpotensi pelaksanaan Pileg jadi terhambat," kata Viryan.
Menurut dia, Kemenkum HAM tidak memiliki kewenangan untuk ikut meninjau kembali konten draf PKPU karena hal itu sudah dibahas di DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II.
"Kemenkum HAM kan posisinya pada proses administrasi pengundangan, soal konten itu wewenangnya ada di kami, dan selama ini proses pengundangan draf PKPU itu tidak ada masalah, sudah ada belasan peraturan KPU diundangkan ke Kemenkum HAM dan mekanismenya lancar-lancar saja," ujar Viryan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaJika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TKN, Andika Perkasa mengakui, KPU berhak mengubah format debat.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya