Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Solo Peduli Pemilu Gugat Perppu Pilkada ke MK

Warga Solo Peduli Pemilu Gugat Perppu Pilkada ke MK Pencoblosan ulang di TPS 18 Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dihelat 9 Desember mendatang mendapatkan tentangan. Kondisi bangsa yang masih dalam pandemi Covid-19 menjadi alasannya. Salah satu penggugat tersebut adalah Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Mereka mendaftarkan gugatan Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada tersebut secara online ke situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/6) kemarin.

Menurut kuasa hukum PWSPP, Arif Sahudi, berdasarkan Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020, menyebutkan Pilkada serentak ditunda karena bencana non-alam Covid-19 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam PKPU itu kan disebut, bahkan di dalam UU Pilkada tahapan pemilu dimulai 6 bulan sebelum pencoblosan. Itu berarti tanggal 15 Juni 2020 sudah dimulai tahapan itu," ujar dia, Selasa (9/6).

Sementara Pemerintah, dikatakannya, pada 13 April 2020 menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Padahal, lanjut dia, hingga saat iniKepresidenan tersebut belum dicabut.

"Jika pilkada tetap dilaksanakan, berarti tidak sesuai Keppres Perppu itu. Atau seharusnya Perppu ini dimulai setelah Indonesia dinyatakan bebas pandemi corona dengan dicabutnya Kepresidenan," tandasnya.

Menurut dia, jika Indonesia masih dalam pandemi kemudian diselenggarakan Pilkada, secara hukum tidak pas. Apalagi Keppres menyatakan saat ini masih pandemi. Secara sosial atau politik, dikatakannya, jika pilkada tetap digelar, akan membengkakkan dana untuk membeli APD, persiapan protokol kesehatan.

"Kalau tetap digelar, apakah ada dana untuk itu?" katanya.

Ia menilai, dalam kondisi serba darurat, hampir seluruh tahapan Pilkada tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut bisa menimbulkan risiko keamanan, kesehatan dan dapat menurunkan kualitas Pilkada.

"Tingkat partisipasi, legitimasi hasil Pilkada pun akan banyak yang mempertanyakan legitimasinya. Untuk itu kita meminta MK untuk menyatakan Pasal 201A ayat 1 dan 2 mempunyai kekauatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tahapan Pilkada Serentak dapat dilaksanakan setelah Keppres No 12 Tahun 2020 dicabut," tegasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar
Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Perlu Wacana Penundaan Pemilu, Nanti Isunya Liar

Menurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024
MPR Bakal Amandemen UUD Penundaan Pemilu di Masa Pandemi Setelah Pemilu 2024

Berkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025
Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.

Baca Selengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda

Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.

Baca Selengkapnya