Warga Solo Peduli Pemilu Gugat Perppu Pilkada ke MK
Merdeka.com - Pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dihelat 9 Desember mendatang mendapatkan tentangan. Kondisi bangsa yang masih dalam pandemi Covid-19 menjadi alasannya. Salah satu penggugat tersebut adalah Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).
Mereka mendaftarkan gugatan Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada tersebut secara online ke situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/6) kemarin.
Menurut kuasa hukum PWSPP, Arif Sahudi, berdasarkan Pasal 201A ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020, menyebutkan Pilkada serentak ditunda karena bencana non-alam Covid-19 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa undang-undang Pilkada serentak 2024 dibuat? Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu regulasi penting dalam sistem demokrasi Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan, serta untuk meningkatkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Bagaimana proses Pilkada Serentak 2024? Berikut adalah jadwal Pilkada Serentak 2024 dan tahapannya: Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
"Dalam PKPU itu kan disebut, bahkan di dalam UU Pilkada tahapan pemilu dimulai 6 bulan sebelum pencoblosan. Itu berarti tanggal 15 Juni 2020 sudah dimulai tahapan itu," ujar dia, Selasa (9/6).
Sementara Pemerintah, dikatakannya, pada 13 April 2020 menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Padahal, lanjut dia, hingga saat iniKepresidenan tersebut belum dicabut.
"Jika pilkada tetap dilaksanakan, berarti tidak sesuai Keppres Perppu itu. Atau seharusnya Perppu ini dimulai setelah Indonesia dinyatakan bebas pandemi corona dengan dicabutnya Kepresidenan," tandasnya.
Menurut dia, jika Indonesia masih dalam pandemi kemudian diselenggarakan Pilkada, secara hukum tidak pas. Apalagi Keppres menyatakan saat ini masih pandemi. Secara sosial atau politik, dikatakannya, jika pilkada tetap digelar, akan membengkakkan dana untuk membeli APD, persiapan protokol kesehatan.
"Kalau tetap digelar, apakah ada dana untuk itu?" katanya.
Ia menilai, dalam kondisi serba darurat, hampir seluruh tahapan Pilkada tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut bisa menimbulkan risiko keamanan, kesehatan dan dapat menurunkan kualitas Pilkada.
"Tingkat partisipasi, legitimasi hasil Pilkada pun akan banyak yang mempertanyakan legitimasinya. Untuk itu kita meminta MK untuk menyatakan Pasal 201A ayat 1 dan 2 mempunyai kekauatan hukum mengikat sepanjang dimaknai tahapan Pilkada Serentak dapat dilaksanakan setelah Keppres No 12 Tahun 2020 dicabut," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMenurut Saan pelaksanaan Pemilu saat ini sebaiknya dijalankan sesuai UUD.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaBerkaca dari pandemi Covid-19, konstitusi di Indonesia belum mengatur soal penundaan pemilu.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaSementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaPenundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.
Baca Selengkapnya