Wasekjen PDIP nilai semua isi kontrak politik Demokrat ada di UUD '45
Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan, poin-poin dalam kontrak politik Partai Demokrat tidak ada yang baru. Seluruh poin tersebut telah termuat dalam UUD 1945.
"Menurut saya tidak ada hal yang baru yang disampaikan oleh pak SBY dalam konteks kontrak politik karena memang desain UUD kita," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7).
Basarah menilai, wajar jika partai politik membuat kontrak politik sebagai bahan kesepakatan. Sebab, merujuk pasal 6 A ayat 2 UUD 1945 mengatur calon presiden dan wakil presiden diusung oleh gabungan partai politik. Konstitusi mengamanatkan agar partai-partai berkoalisi dalam mengusung pasangan capres-cawapres.
-
Apa doktrin Partai Demokrat? Dalam anggaran dasar Partai Demokrat pada pasal 4, doktrin tri pakca gatra praja mengandung arti adanya tiga kehendak kuat atau tiga ketetapan atau tiga ketetapan hati dalam mebangun bangsa dan negara, yang diwujudkan ke dalam trilogi partai demokrasi, kesejahteraan, dan keamanan serta tiga wawasan partai yakni nasionalisme, humanisme, dan pluralisme.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
Amanat konstitusi itu diperkuat dengan aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dia mengingatkan kerjasama partai-partai tidak hanya untuk elektoral saja tetapi juga visi misi membangun negara.
"Jangan cuma kerja sama elektoral. Hanya mengusung figur dengan elektabilitas tertentu. Tapi juga diharapkan pertemuan itu sebagai pertemuan visi dan misi antar partai politik," ujarnya.
Hal itu, menurut Basarah, diperlukan agar menghilangkan kesan Pemilu 2019 hanya soal perebutan kekuasaan.
"Supaya tidak terkesan pilpres kita ini hanya sekadar ajang perebutan kekuasaan politik pada level nasional an sih gitu. Tapi juga ada pertemuan gagasan, konsep, rencana-rencana pembangunan nasional selama lima tahun ke depan," tegasnya.
Sebelumnya, Demokrat membuka opsi mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Tetapi, Demokrat akan meminta kesediaan capres dan cawapres untuk menandatangani kontrak politik dengan partai.
Poin pertama yakni mengenai ideologi capres dan cawapres. Mereka harus benar-benar memahami Pancasila sebagai dasar negara. Capres dan Cawapres harus mengamalkan penuh Pancasila.
Kedua di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat. SBY menilai, rakyat saat ini sedang menghadapi sejumlah persoalan di bidang ekonomi dan kesejahteraan.
Ketiga, di bidang hukum dan keadilan. Rakyat berharap penegakan hukum berlangsung secara adil, pemberantasan korupsi tidak tebang pilih.
Keempat menyangkut politik dan demokrasi. Pertama, berharap pemimpin-pemimpin masa depan mendapatkan presiden dan wakil presiden taat konstitusi dan UU sistem ketatanegaraan yang berlaku.
Terakhir, pemimpin mendatang harus benar-benar bisa menjaga persatuan dan kerukunan sosial dan sikap antiradikalisme persatuan bangsa dan kerukunan atau harmonisasi penting ditegakkan dalam kehidupan bangsa yang majemuk.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaPraktisi hukum Agus Widjajanto setuju apabila Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila
Baca SelengkapnyaPKS menggelar milad sekaligus halal bihalal yang dihadiri sejumlah petinggi partai
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaHingga pukul 11.03 WIB, pertemuan tertutup itu masih berlangsung
Baca SelengkapnyaDemokrat menegaskan dengan NasDem dan PKS juga sebelumnya tidak pernah mematok syarat saat berkoalisi.
Baca Selengkapnya