Wiranto: Camat saja minimal S1, masa presiden SMA
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) belum menemukan titik temu di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Penyebabnya, sejumlah fraksi besar di DPR menolak melakukan revisi dalam UU Pilpres.
Sementara fraksi kecil, tetap ngotot untuk melakukan revisi terhadap UU yang dinilai dapat menjegal capres dan cawapres potensial yang akan diusung partai kecil.
Partai Hanura adalah salah satu partai yang keras meminta agar UU Pilpres segera direvisi. Revisi dilakukan sebagai salah satu bentuk untuk memunculkan capres alternatif di pemilu tahun depan.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
"Dibutuhkan pemimpin yang punya kompetensi, pengalaman, knowledge, pengetahuan, perilaku terpuji dan kekuatan spiritual yang baik. Kalau rumusan UU Capres ini dibahas setengah hati, kita khawatir dengan peraturan undang-undang yang tidak sehat akan melahirkan pemimpin yang tidak sehat," ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9).
Wiranto menjelaskan, UU Pilpres mengatur tentang Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. Aturan itu yang menurut dia, harus direvisi karena aturan tersebut mengebiri hak politik rakyat yang ingin maju sebagai capres dan cawapres.
"Kalau ada PT sekian persen, ini akan menghambat, mengebiri hak-hak politik rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas, pemimpin perubahan. Kalau dibatasi dengan UU, akan membatasi pilihan rakyat dan orang-orang yang punya kompetensi untuk calonkan diri, ini yang saya bilang tidak adil," imbuhnya.
Selain itu, Wiranto juga mengritisi aturan dalam UU Pilpres saat ini yang menyatakan jika capres dan cawapres boleh saja lulusan SMA. Dia menambahkan, jika capres harusnya minimal berpendidikan S1.
"Kita hanya menyayangkan saja. Harus ada persyaratan capres intelek yang dibenarkan dengan sistem pendidikan kita. Camat saja minimal S1, masa presiden SMA. Seorang presiden yang akan membawa 240-an juta rakyat, tanggung jawabnya besar. Harus bisa hadapi fenomena global, itu butuh pengetahuan, tak mungkin tanpa itu," tegas dia. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut persyaratan capres dan cawapres dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan.
Baca SelengkapnyaUji materil ini dilayangkan mahasiswa Unusia bernama Brahma Aryana
Baca SelengkapnyaPSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menerima uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Pemil
Baca SelengkapnyaJika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons, soal anak bungsunya sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia Capres Cawapres memasuki babak baru
Baca Selengkapnya