Wiranto enggan komentari usul remisi terpidana korupsi
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto tidak mau berkomentar terkait kebijakan pemerintah yang akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Dia berkelit baru tahu adanya wacana tersebut.
"Saya mau baca dan pelajari dulu (wacana remisi terpidana korupsi)," kata Wiranto di kantor DPP Hanura, Jakarta, Jumat (20/3).
Dikonfirmasi kembali untuk meminta tanggapannya menyangkut remisi terpidana itu. Wiranto masih enggan berkomentar. Wiranto yang hendak turun menggunakan lift hanya memberi senyum.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Bahkan Yasonna menyebut pemberian remisi merupakan hak dari Kemenkum HAM. Untuk itu dia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Setelah putusan pengadilan itu urusan saya. Coba lihat UU KPK, ada gak disebutkan bahwa KPK menentukan remisi, No! Jaksa juga No! Di sini (pemberian remisi) kewenangan kami Kemenkum HAM," kata Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3) malam.
Dia menilai lembaga hukum di tanah air semisal Kepolisian, Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjalankan tugas dan fungsinya. Setelah itu, kata dia, terpidana akan menjadi tanggung jawab Kemenkumham dalam melakukan pembinaan.
"Karena itu (penegak hukum) ada kamar-kamarnya. Polisi menyidik, Jaksa menuntut, KPK menyidik dan menuntut, selesai menuntut selesai tugasnya, baru hakim memutuskan. Urusan saya membina di sini," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum Supratman menyindir mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengkritik Prabowo soal wacana memaafkan terhadap koruptor.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaYusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaDengan tegas Presiden Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan
Baca Selengkapnya