Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto kecewa gugatan Yusril ditolak MK

Wiranto kecewa gugatan Yusril ditolak MK Ketua Umum Harura Wiranto. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sangat menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang membatalkan uji materi UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008. Keputusan ini dinilai merampas hak politik masyarakat dalam mencari pemimpin yang berkualitas untuk bangsa.

"Patut disayangkan memang langsung ditolak mentah-mentah oleh MK , yang berarti presidential threshold (PT) akan tetap berjalan," ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jumat (21/3).

Wiranto menilai, ada paksaan dalam pemilu kepada hak pilih rakyat. Dia melihat putusan ini justru memasung keinginan rakyat untuk mencari calon pemimpin yang sesuai keinginan.

 

"Berarti ada satu pemaksaan kehendak melalui UU, yang kemudian memasung hak rakyat, memasung hak politik rakyat, memasung keinginan rakyat untuk memilih calon-calon potensial negeri ini," tegas dia.

Putusan MK final dan mengikat, sehingga Wiranto hanya bisa berharap, ke depan DPR bisa mengubah UU tersebut. Khususnya soal Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen yang dinilai mengebiri hak pilih rakyat.

"Berarti persidangan di DPR untuk menentukan berapa persen akan dilanjutkan," kata Wiranto .

Menurut Wiranto , pasca digugurkannya uji materi UU Pilpres oleh MK setidaknya ada tiga kerugian yang ditimbulkan. Pertama hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan kesempatan memilih calon pemimpin yang lebih banyak.

Kerugian kedua, kata dia, kepentingan negara di mana pembatasan itu akan membuat negara kehilangan peluang untuk memilih putra putri terbaiknya negeri ini.

"Yang sekiranya punya integritas, kompetensi untuk membawa negeri ini menang, eksis dalam persaingan global jadi tidak diperbolehkan muncul," katanya.

Kerugian ketiga, lanjut dia, akan timbul kerancuan dari penerapan perundang-undangan hingga akibatnya akan timbul potensi digugatnya hasil pemilu ke depan.

"Problemnya adalah kita paham bahwa apa yang kita laksanakan ini adalah hal yang salah, tapi kita melakukan hal yang haram dari sudut konstitusi. Sebab di satu sisi MK mengatakan bahwa pemilu yang dipisahkan itu melanggar UU. Sementara pelaksanaannya nanti 2019," tukasnya.

Soal berapa persen PT seharusnya, dia hanya ingin, setiap partai yang lolos menjadi peserta pemilu dapat mengajukan capres dan cawapres. Artinya, PT disamakan oleh Parliamentary Threshold sebesar 3,5 persen.

"Sehingga frasa dari UU itu bisa tertangkap bahwa setiap partai yang telah lolos ikut pemilu dengan parliamentary threshold berhak untuk mencalonkan presiden dan wapresnya," pungkasnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998
VIDEO: MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Prabowo Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun
VIDEO: Respons Prabowo Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun "Terlalu Tua, Kumaha?"

Capres Prabowo Subianto merespons putusan MK terkait penolakan batas usia capres maksimal 70 tahun

Baca Selengkapnya
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Janggal Gugatan Anwar Usman ke PTUN

Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN

Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja

Ganjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya