Wiranto kecewa gugatan Yusril ditolak MK
Merdeka.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sangat menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang membatalkan uji materi UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008. Keputusan ini dinilai merampas hak politik masyarakat dalam mencari pemimpin yang berkualitas untuk bangsa.
"Patut disayangkan memang langsung ditolak mentah-mentah oleh MK , yang berarti presidential threshold (PT) akan tetap berjalan," ujar Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jumat (21/3).
Wiranto menilai, ada paksaan dalam pemilu kepada hak pilih rakyat. Dia melihat putusan ini justru memasung keinginan rakyat untuk mencari calon pemimpin yang sesuai keinginan.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang mengatur UU Pemilu? UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
-
Dasar hukum apa yang mengatur pemilu di Indonesia? Dasar hukum pemilu yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
"Berarti ada satu pemaksaan kehendak melalui UU, yang kemudian memasung hak rakyat, memasung hak politik rakyat, memasung keinginan rakyat untuk memilih calon-calon potensial negeri ini," tegas dia.
Putusan MK final dan mengikat, sehingga Wiranto hanya bisa berharap, ke depan DPR bisa mengubah UU tersebut. Khususnya soal Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen yang dinilai mengebiri hak pilih rakyat.
"Berarti persidangan di DPR untuk menentukan berapa persen akan dilanjutkan," kata Wiranto .
Menurut Wiranto , pasca digugurkannya uji materi UU Pilpres oleh MK setidaknya ada tiga kerugian yang ditimbulkan. Pertama hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan kesempatan memilih calon pemimpin yang lebih banyak.
Kerugian kedua, kata dia, kepentingan negara di mana pembatasan itu akan membuat negara kehilangan peluang untuk memilih putra putri terbaiknya negeri ini.
"Yang sekiranya punya integritas, kompetensi untuk membawa negeri ini menang, eksis dalam persaingan global jadi tidak diperbolehkan muncul," katanya.
Kerugian ketiga, lanjut dia, akan timbul kerancuan dari penerapan perundang-undangan hingga akibatnya akan timbul potensi digugatnya hasil pemilu ke depan.
"Problemnya adalah kita paham bahwa apa yang kita laksanakan ini adalah hal yang salah, tapi kita melakukan hal yang haram dari sudut konstitusi. Sebab di satu sisi MK mengatakan bahwa pemilu yang dipisahkan itu melanggar UU. Sementara pelaksanaannya nanti 2019," tukasnya.
Soal berapa persen PT seharusnya, dia hanya ingin, setiap partai yang lolos menjadi peserta pemilu dapat mengajukan capres dan cawapres. Artinya, PT disamakan oleh Parliamentary Threshold sebesar 3,5 persen.
"Sehingga frasa dari UU itu bisa tertangkap bahwa setiap partai yang telah lolos ikut pemilu dengan parliamentary threshold berhak untuk mencalonkan presiden dan wapresnya," pungkasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaCapres Prabowo Subianto merespons putusan MK terkait penolakan batas usia capres maksimal 70 tahun
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaGanjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnya