Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto minta MA prioritaskan gugatan larangan eks koruptor nyaleg

Wiranto minta MA prioritaskan gugatan larangan eks koruptor nyaleg Wiranto. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) segera memprioritaskan gugatan atas aturan PKPU yang berisi larangan eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hal ini untuk menyelesaikan beda pandangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Menko Polhukam mengadakan rapat dengan Kemendagri, Bawaslu, KPU dan DKPP. Rapat tersebut berlangsung secara tertutup.

"Rapat tadi secara sepakat telah akan meminta kepada MA untuk memprioritaskan. Kan begitu banyak yang akan diselesaikan, diprioritaskan ini (aturan eks koruptor maju caleg). Agar kita tak terhambat untuk menetapkan DCT itu," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/9).

Dia menuturkan, aturan yang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg ini menyangkut kepentingan nasional. Oleh karenanya, harus didukung semua pihak.

"Saya rasa ini kepentingan nasional yang tentu harus didukung semua pihak. Kalau ada masalah ini kita harapkan MA memahami persoalan ini dengan memprioritaskan," jelas Wiranto.

Dia menegaskan, baik KPU dan Bawaslu mempunyai landasan hukum yang benar. Sehingga sekarang bukan waktunya mencari siapa yang benar dan salah.

"Keduanya memiliki argumentasi yang cukup sahih, rasional. (Jika) keputusan-keputusan itu bertentangan, itu lain soal. Oleh karena itu. Kita tak menyatakan salah benar. Tapi gimana pendapat yang berbeda itu kita satukan," tandasnya.

Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara, Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.

Bawaslu sudah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Mereka di antaranya M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.

Kemudian Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara.

Selanjutnya ada Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.

Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dan Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber : Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu

Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’
‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’

Mahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Megawati Sebut Manipulasi Hukum Terjadi soal Polemik MK, Bahlil: Kita Senyum Saja
Megawati Sebut Manipulasi Hukum Terjadi soal Polemik MK, Bahlil: Kita Senyum Saja

Koalisi dan TPN Prabowo Gibran memilih terus fokus untuk bekerja untuk memenangkan

Baca Selengkapnya