Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto: Risiko partai baru tak bisa usung capres di Pemilu 2019

Wiranto: Risiko partai baru tak bisa usung capres di Pemilu 2019 Hanura deklarasi dukung Ahok. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah kembali menegaskan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR RI tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Hal ini mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, risiko partai yang baru terbentuk tentu tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden mendatang.

"Risikonya partai baru. Saya juga pernah partai baru dulu. Undang-undangnya begitu, mau gimana. Ya memang harus menyadari seperti itu karena memang aturannya undang-undang sudah kita sepakati kan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).

Peraturan perundang-undangan ini tentu mempersulit partai yang baru terbentuk untuk mencalonkan tokoh yang dianggap layak bertarung di Pilpres 2019. Pemerintah sendiri mengaku belum memiliki opsi untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Sementara hasil rapat kita adalah seperti itu. Nanti kita lihat pembicaraan di DPR, kan ada perkembangan di sana. Nanti ada suatu perdebatan, ada suatu perbincangan yang lebih interaktif antara eksekutif dan legislatif," jelas dia.

Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, ketentuan terkait partai politik baru tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang dianggap baik, karena bisa membentuk pemerintahan dan parlemen yang stabil.

"Kan ada keputusan bahwa pemilu tahun 2012 antara Pilpres (Pemilihan Presiden), dan Pileg (Pemilihan Legislatif) itu jadi satu. Kalau Pilpres dan Pileg jadi satu kan ada yang namanya parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Bagi partai baru apa ukurannya? Wong dia belum punya parliamentary threshold, maka yang digunakan adalah ukuran yang mempunyai parliamentary threshold," jelas Pramono.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024
Enam Partai Ini Tak Bisa Usulkan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
Hasto Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK: Tunggu Aspirasi Rakyat
Hasto Soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK: Tunggu Aspirasi Rakyat

PDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya
Siapkan Kejutan, PDIP Buka Peluang Usung Cagub Bukan Kader di Pilkada Jabar
Siapkan Kejutan, PDIP Buka Peluang Usung Cagub Bukan Kader di Pilkada Jabar

PDIP membuka peluang bakal calon Gubernur Jawa Barat yang akan diusung oleh partainya bukanlah kader.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil
VIDEO: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada Jakarta, PDIP Bisa Usung Anies Lawan Ridwan Kamil

PDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Opsi Anies-Hendi di Pilkada Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya
PDIP Buka Opsi Anies-Hendi di Pilkada Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya

Hasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"

Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada
Putusan MK, Gerindra Buka Kesempatan Partai di KIM Calonkan Kadernya Dalam Pilkada

Muzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Cagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra

Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya