Wiranto: Risiko partai baru tak bisa usung capres di Pemilu 2019
Merdeka.com - Pemerintah kembali menegaskan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR RI tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Hal ini mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, risiko partai yang baru terbentuk tentu tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden mendatang.
"Risikonya partai baru. Saya juga pernah partai baru dulu. Undang-undangnya begitu, mau gimana. Ya memang harus menyadari seperti itu karena memang aturannya undang-undang sudah kita sepakati kan," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa yang dipilih di Pilkada? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokratis yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah.
Peraturan perundang-undangan ini tentu mempersulit partai yang baru terbentuk untuk mencalonkan tokoh yang dianggap layak bertarung di Pilpres 2019. Pemerintah sendiri mengaku belum memiliki opsi untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Sementara hasil rapat kita adalah seperti itu. Nanti kita lihat pembicaraan di DPR, kan ada perkembangan di sana. Nanti ada suatu perdebatan, ada suatu perbincangan yang lebih interaktif antara eksekutif dan legislatif," jelas dia.
Secara terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, ketentuan terkait partai politik baru tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang dianggap baik, karena bisa membentuk pemerintahan dan parlemen yang stabil.
"Kan ada keputusan bahwa pemilu tahun 2012 antara Pilpres (Pemilihan Presiden), dan Pileg (Pemilihan Legislatif) itu jadi satu. Kalau Pilpres dan Pileg jadi satu kan ada yang namanya parliamentary threshold (ambang batas parlemen). Bagi partai baru apa ukurannya? Wong dia belum punya parliamentary threshold, maka yang digunakan adalah ukuran yang mempunyai parliamentary threshold," jelas Pramono.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Logo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaPDIP membuka peluang bakal calon Gubernur Jawa Barat yang akan diusung oleh partainya bukanlah kader.
Baca SelengkapnyaPDIP sudah mengakui langkahnya mengusung calon di Pilkada Jakarta
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaHasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya