Wiranto sebut aturan teknis TNI berantas terorisme diatur dalam Perpres
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan, pelibatan TNI dalam menanggulangi masalah terorisme telah dimasukan dalam draf Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme. Menurut Wiranto, hal itu tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Pelibatan TNI juga sudah dimasukkan di situ, sudah sepakat kita, karena UU TNI, TNI bisa dilibatkan untuk masalah yang berbentuk melawan terorisme," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).
Wiranto mengatakan, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur secara teknis pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme. Namun, Wiranto enggan membeberkan lebih jauh terkait Perpres tersebut.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan TNI untuk mencegah pertikaian? Komandan Kompi (Danki) Alpha Mayor Inf Handi Wibowo segera melaksanakan prosedur tetap sebagai pasukan misi perdamaian PBB. Selanjutnya Danki Alpa melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas dan menyiapkan Quick Reserve Team (QRT) yang berjumlah 23 personel untuk menghadang tank Markava milik Israel guna mencegah terjadinya pertikaian dengan tentara Lebanon.
"Caranya bagaimana, akan diatur dalam Perpres," ucap Wiranto.
Wiranto pun meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak mempermasalahkan pelibatan TNI dalam penanggulangan masalah terorisme. Dia pun memastikan bahwa Polri juga telah sepakat dengan hal tersebut.
"Saya bicara dengan Polri, dengan Panglima TNI, sudah selesai semua. Enggak usah dipolemikkan," tandas dia.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaTNI sudah melakukan reformasi internal, baik dari segi struktur, doktrin hingga kultur atau budaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam memastikan dwi fungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaPenghapusan aturan larangan bisnis, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung.
Baca SelengkapnyaJangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Baca Selengkapnya