Wiranto sebut Pancasila terancam alasan diterbitkan Perppu Ormas
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengungkap alasan penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Wiranto mengatakan, bahwa penerbitan Perppu tersebut didasari oleh situasi yang mendesak.
"Yang jelas karena memang ada satu kondisi yang sangat mendesak. Ini belum mendesak, belum ada kegentingan yang memaksa. Tetapi, ingat bahwa sudah ada ancaman terhadap ideologi negara. Mengancaman NKRI dengan menghapuskan national state," ujarnya saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
"Kalau kita tidak waspada, khilaf, alfa, bisa jadi kita sudah terlambat," tambahnya.
-
Apa pengertian Pancasila? Pengertian Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang memiliki arti prinsip atau dasar. Maka dari itu, Pancasila dapat diterjemahkan sebagai lima prinsip atau lima dasar.
-
Mengapa Pancasila penting sebagai ideologi negara? Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang bersatu, merdeka, berdaulat, makmur, baik spiritual maupun material.
-
Kenapa Pancasila dipilih? Dari pidato usulan dasar negara Sukarno lah yang dipilih sebagai dasar negara Republik Indonesia.
-
Mengapa Pancasila penting bagi Indonesia? Pancasila tidak hanya menjadi landasan hukum dan politik, tetapi juga mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Bagaimana Pancasila dirumuskan? Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta mencakup lima prinsip berikut: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam penjelasannya Wiranto, mengatakan pada Undang-undang ormas No 17 tahun 2013 terdapat kelemahan yang harus ditambah dengan menggunakan azas Contrarius Actus dimana lembaga yang mengeluarkan suatu izin dapat juga mencabut atau membatalkan izin tersebut.
"Ada satu kondisi yang membuat undang-undang itu tidak dapat melaksanakan satu penyelesaian permasalahan masyarakat karena sudah tidak lagi dapat mengejar dinamika perkembangan masyarakat," tuturnya.
"Misalnya pemahaman hukum Contrarius Actus artinya lembaga yang mengeluarkan izin berhak mencabut izin tatkala ormas mengkhianati komitmen yang sudah ada. Juga ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi, ada paham ideologi lain yang mengancam Pancasila," jelasnya.
Dengan adanya Perppu tersebut, Wiranto juga mempersilakan kepada ormas-ormas yang pada nanti memang harus dibubarkan untuk dapat menempuh jalur hukum atas keputusan pemerintah.
"Tatkala nanti ada ormas yang dibubarkan karena nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila haknya melakukan pembelaan silakan. Masuk pengadilan boleh. Ke MK silakan," terangnya.
Wiranto juga menegaskan, pemerintah dengan adanya Perppu tersebut tidak bermaksud untuk menyudutkan suatu organisasi keagamaan khususnya Islam. "Pada saat negeri ini terasa terancam maka dikeluarkan cara untuk menyelamatkan. Bukan untuk keuntungan pemerintah semata-mata. Apalagi mengancam organisasi Islam. Jadi, mari ayo kita menghadapi dengan bijak, berpikir jernih, dengan tenang, Mendudukkan sesuatu pada tempatnya. Itulah landasan mengapa kita mengeluarkan perpu. Bukan barang haram kok," tuturnya.
Di sisi lain, terkait mekanisme pembubaran Wiranto mengatakan, keputusan akan berada di tangan Kemenkum HAM, selaku yang mengeluarkan izin dan juga berhak mencabut suatu izin.
"Kalau praktiknya Kumham melihat penyimpangan. Kemudian jadi alasan izinnya dicabut. Sederhana sekali. Tentunya ada perjanjian dulu. Ada aturan yang harus disepakati. Salaman diberi izin. Saat dia mengingkari itu dibubarkan susah. Bagaimana? Tatkala dia menyelidiki meneliti melihat ada penyimpangan dia diberi hak untuk mencabut. Gitu aja kok susah. Kalau gitu dicabut bubar. Bikin lagi melanggar ya bubar lagi," jelasnya.
Wiranto mengungkapkan, jika menggunakan UU ormas yang sebelumnya maka akan sangat memakan waktu yang lama. Sebab, ada 344 ormas yang terdaftar di Kemenkum HAM.
"Ada 344 ribu ormas. Itu nggak sedikit. Banyak sekali. Bagaimana sibuknya ini kalau kita pakai UU Ormas. Padahal UU itu yang dari lahirnya tidak sesuai asas hukum yang berlaku," katanya.
Lebih jauh, Mantan Pangab tersebut mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang bukan berarti dapat melakukan sesuatu sebebas-bebasnya. "Demokrasi ini kan bukan kebebasan sebebas-bebasnya. Bebas kan ada batasannya. Tidak sebebas-bebasnya. Batasannya itu adalah hukum. Jangan dipahami suatu kebebasan yang sebebas-bebasnya," tandasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaMeski ada perbedaan hingga saat ini sikap toleran tetap dipegang teguh agar tidak mudah diadu domba.
Baca SelengkapnyaKaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Pancasila dasar negara yang tidak dapat diubah dan pentingnya mencegah perundungan bagi anak berkebutuhan khusus
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengajak masyarakat Indonesia di Hamburg Jerman untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia di tanah rantau.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaIndonesia sekarang ini adalah yang terbaik karena mampu merangkum keberagaman seperti pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Baca Selengkapnya