Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto sebut Pancasila terancam alasan diterbitkan Perppu Ormas

Wiranto sebut Pancasila terancam alasan diterbitkan Perppu Ormas Konpers penerbitan Perppu tentang Ormas. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengungkap alasan penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Wiranto mengatakan, bahwa penerbitan Perppu tersebut didasari oleh situasi yang mendesak.

"Yang jelas karena memang ada satu kondisi yang sangat mendesak. Ini belum mendesak, belum ada kegentingan yang memaksa. Tetapi, ingat bahwa sudah ada ancaman terhadap ideologi negara. Mengancaman NKRI dengan menghapuskan national state," ujarnya saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

"Kalau kita tidak waspada, khilaf, alfa, bisa jadi kita sudah terlambat," tambahnya.

Dalam penjelasannya Wiranto, mengatakan pada Undang-undang ormas No 17 tahun 2013 terdapat kelemahan yang harus ditambah dengan menggunakan azas Contrarius Actus dimana lembaga yang mengeluarkan suatu izin dapat juga mencabut atau membatalkan izin tersebut.

"Ada satu kondisi yang membuat undang-undang itu tidak dapat melaksanakan satu penyelesaian permasalahan masyarakat karena sudah tidak lagi dapat mengejar dinamika perkembangan masyarakat," tuturnya.

"Misalnya pemahaman hukum Contrarius Actus artinya lembaga yang mengeluarkan izin berhak mencabut izin tatkala ormas mengkhianati komitmen yang sudah ada. Juga ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi, ada paham ideologi lain yang mengancam Pancasila," jelasnya.

Dengan adanya Perppu tersebut, Wiranto juga mempersilakan kepada ormas-ormas yang pada nanti memang harus dibubarkan untuk dapat menempuh jalur hukum atas keputusan pemerintah.

"Tatkala nanti ada ormas yang dibubarkan karena nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila haknya melakukan pembelaan silakan. Masuk pengadilan boleh. Ke MK silakan," terangnya.

Wiranto juga menegaskan, pemerintah dengan adanya Perppu tersebut tidak bermaksud untuk menyudutkan suatu organisasi keagamaan khususnya Islam. "Pada saat negeri ini terasa terancam maka dikeluarkan cara untuk menyelamatkan. Bukan untuk keuntungan pemerintah semata-mata. Apalagi mengancam organisasi Islam. Jadi, mari ayo kita menghadapi dengan bijak, berpikir jernih, dengan tenang, Mendudukkan sesuatu pada tempatnya. Itulah landasan mengapa kita mengeluarkan perpu. Bukan barang haram kok," tuturnya.

Di sisi lain, terkait mekanisme pembubaran Wiranto mengatakan, keputusan akan berada di tangan Kemenkum HAM, selaku yang mengeluarkan izin dan juga berhak mencabut suatu izin.

"Kalau praktiknya Kumham melihat penyimpangan. Kemudian jadi alasan izinnya dicabut. Sederhana sekali. Tentunya ada perjanjian dulu. Ada aturan yang harus disepakati. Salaman diberi izin. Saat dia mengingkari itu dibubarkan susah. Bagaimana? Tatkala dia menyelidiki meneliti melihat ada penyimpangan dia diberi hak untuk mencabut. Gitu aja kok susah. Kalau gitu dicabut bubar. Bikin lagi melanggar ya bubar lagi," jelasnya.

Wiranto mengungkapkan, jika menggunakan UU ormas yang sebelumnya maka akan sangat memakan waktu yang lama. Sebab, ada 344 ormas yang terdaftar di Kemenkum HAM.

"Ada 344 ribu ormas. Itu nggak sedikit. Banyak sekali. Bagaimana sibuknya ini kalau kita pakai UU Ormas. Padahal UU itu yang dari lahirnya tidak sesuai asas hukum yang berlaku," katanya.

Lebih jauh, Mantan Pangab tersebut mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang bukan berarti dapat melakukan sesuatu sebebas-bebasnya. "Demokrasi ini kan bukan kebebasan sebebas-bebasnya. Bebas kan ada batasannya. Tidak sebebas-bebasnya. Batasannya itu adalah hukum. Jangan dipahami suatu kebebasan yang sebebas-bebasnya," tandasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru
MUI: Jika Ada Pihak Benturkan Agama dengan Falsafah Bangsa Jelas Keliru

Untuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada
Muhammadiyah Dikabarkan Terima Izin Tambang, Jokowi: Kalau Berminat, Regulasi Sudah Ada

Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.

Baca Selengkapnya
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi
Kata Habib Luthfi soal Ormas Agama Dapat Jatah Kelola Tambang dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Baca Selengkapnya
Pancasila Perekat Perbedaan Antar-Anak Bangsa agar Tak Mudah Dipecah Belah
Pancasila Perekat Perbedaan Antar-Anak Bangsa agar Tak Mudah Dipecah Belah

Meski ada perbedaan hingga saat ini sikap toleran tetap dipegang teguh agar tidak mudah diadu domba.

Baca Selengkapnya
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama
Jika Masuk Parlemen, PSI Bakal Dorong Pengesahan RUU Kerukunan Beragama

Kaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP: Mengubah Pancasila Sama Saja Membubarkan NKRI
Kepala BPIP: Mengubah Pancasila Sama Saja Membubarkan NKRI

Menurut dia, Pancasila dasar negara yang tidak dapat diubah dan pentingnya mencegah perundungan bagi anak berkebutuhan khusus

Baca Selengkapnya
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

Baca Selengkapnya
BPIP: Indonesia Terhindar Gempa Politik Dunia Karena Ada Pancasila
BPIP: Indonesia Terhindar Gempa Politik Dunia Karena Ada Pancasila

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengajak masyarakat Indonesia di Hamburg Jerman untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia di tanah rantau.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Ulama Tegaskan Pancasila Terbaik Mampu Satukan Keberagaman di Tanah Air
Ulama Tegaskan Pancasila Terbaik Mampu Satukan Keberagaman di Tanah Air

Indonesia sekarang ini adalah yang terbaik karena mampu merangkum keberagaman seperti pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Baca Selengkapnya