Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yahya Zaini didepak, mantan terpidana masih ada di pengurus Golkar

Yahya Zaini didepak, mantan terpidana masih ada di pengurus Golkar munas golkar. ©2016 Merdeka.com/Randy Ferdi Firdaus

Merdeka.com - ‎Dalam pengurus 'akselerasi kerja' Partai Golkar masih terdapat beberapa nama mantan narapidana. Sedangkan nama Yahya Zaini yang pernah tersandung kasus video mesum dengan Maria Eva, sudah didepak. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menilai, semua langkah yang diambil tim formatur berdasarkan aturan negara dan aturan Partai Golkar. ‎

"Kalau ada yang terkait dengan masalah hukum, itu kita sudah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2015 ada keputusan tadi, bahwa bagi siapapun yang telah menjalani hukuman dari proses hukum yang ada, itu secara serta-merta bisa mengikuti proses politik termasuk ikut Pilkada, Pileg, dan posisi-posisi lainnya, termasuk presiden," ujar Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (30/5).

Menurut Idrus, beberapa nama yang sempat menjadi narapidana tidak masalah ditempatkan di struktur baru. Sebab MK sudah membatalkan keputusan lama.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak ada masalah bagi teman-teman yang sudah menjalani hukum yang sudah lewat. Tidak seperti yang lalu. Kalau yang lalu itu ada jeda masa 5 tahun, dengan keputusan MK maka tidak ada lagi masa tunggu itu," ujarnya.

Ada beberapa nama mantan narapidana. Salah satunya Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid. Mantan Ketua PSSI ini tercatat pernah beberapa kali tersandung kasus korupsi, diantaranya pengadaan impor beras, impor gula ilegal dan terakhir distribusi minyak goreng. Pada kasus terakhirnya, Nurdin mendapat vonis dari Mahkamah Agung dua tahun penjara.

Lalu ada pula Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar ‎Ahmad Hidayat Ahmad Hidayat Mus. Mantan bupati Kepulauan Sula tersebut menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, di Sula. Kasusnya kini masih ditangani Bareskrim Polri.

Selain itu Ketua Bidang Pemuda dan olah Raga Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sempat memvonis Fahd El Fouz A Rafiq 2,5 tahun penjara atas kasus suap kepada anggota dewan Wa Ode Nurhayati terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Fahd yang telah bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Kemudian ada pula Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur Sigit Haryo Wibisono. Wibisono pernah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain. Pada perkembangannya, Sigit mendapat remisi dari Kemenkumham sebanyak 43 bulan 20 hari dan kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2015.

Nama yang lain ialah Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Reza Herwindo. Putra dari Setya Novanto tersebut pernah tersangkut kasus penganiayaan terhadap pengunjung di klub malam Blowfish pada 2010. Namun, kasusnya tidak tuntas hingga saat ini.

Sedangkan nama Yahya Zaini yang sebelumnya dalam selebaran yang beredar akan dijadikan ketua hubungan legislasi dan lembaga politik Partai Golkar. Mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini pernah tersangkut kasus video mesum dengan pedangdut Maria Eva pada November 2006. Badan Kehormatan DPR, kala itu memvonis Yahya dengan pelanggaran etika berat dengan sanksi pemecatan dari anggota dewan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Daftar 10 Jaksa Senior KPK yang Ditarik Pulang Kejagung, Termasuk Ali Fikri
Daftar 10 Jaksa Senior KPK yang Ditarik Pulang Kejagung, Termasuk Ali Fikri

Menurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman
Daftar Caleg Eks Napi Korupsi dalam DCS: Ada Nurdin Halid, Susno Duadji hingga Irman Gusman

Partai Golkar menyumbang paling banyak caleg DPR mantan narapidana yaitu mencapai 9 orang.

Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik Sebut Siapa Saja Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Irjen Karyoto
Mantan Penyidik Sebut Siapa Saja Bisa Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK, Termasuk Irjen Karyoto

Menurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Termasuk Ali Fikri
10 Jaksa KPK Ditarik Kembali ke Kejagung, Termasuk Ali Fikri

Sepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK

Baca Selengkapnya
Disinggung Ridwan Kamil Paling Banyak Gusur, Ternyata Ahok Belum Kader PDIP Saat Jadi Gubernur Jakarta
Disinggung Ridwan Kamil Paling Banyak Gusur, Ternyata Ahok Belum Kader PDIP Saat Jadi Gubernur Jakarta

Ridwan Kamil menyinggung mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata kota.

Baca Selengkapnya
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum
PDIP Ogah Bahas Harun Masiku: Serahkan Seluruhnya pada Proses Hukum

PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Nama Muncul Jelang Pemilihan Ketua DPD Golkar Jabar
Sejumlah Nama Muncul Jelang Pemilihan Ketua DPD Golkar Jabar

Sejumlah nama pun bermunculan menjelang habisnya masa jabatan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Baca Selengkapnya