Yasonna siap hadapi gugatan Rp 1 triliun PPP kubu Djan Faridz
Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly siap menghadapi persidangan yang menggugat dirinya senilai Rp 1 triliun. Gugatan tersebut datang dari PPP kubu Djan Faridz yang mengklaim pemerintah yang harusnya mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Selain itu pemerintah dituding membiarkan dualisme kepengurusan di partai kabah tersebut berlarut-larut.
"Iya dong, iya dong (akan hadir dalam persidangan). Kita harus datang dan menjawab. Nanti diwakilkan. Ya nanti sajalah dilihat. Apakah dirjen AHU (Dirjen Kemenkum HAM, bidang Administrasi Hukum Umum), atau PP (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan)," kata Yasonna di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, jakarta, Kamis (17/3).
Yasonna mengaku terbuka jika ada gugatan. Dia akan meladeninya sebagaimana hak warga negara.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
-
Siapa yang bisa membuat pertanyaan? Pertanyaan merupakan salah satu bentuk komunikasi yang paling umum dalam kehidupan sehari-hari kita.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apa masalahnya kita layani saja. Hak mereka untuk menggugat, hak kita untuk menjawab kan," tuturnya.
Namun Yasonna membantah jika dirinya dengan sengaja membiarkan sengketa internal PPP tak kunjung usai. Menurutnya dia telah banyak membantu PPP dalam mencari solusi untuk meredam dualisme internal.
"Kita menyelesaikan sangat baik. Karena sudah kita respon, putusan MA sudah kita respon, sudah bisa dipenuhi. Maka dengan untuk melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, kita harus ambil keputusan. Masak kita biarkan begitu sudah dibatalin tidak ada pengurus baru. Tidak bisa dong," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan dan Menkum HAM Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu Djan Faridz meminta ketiganya membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaBerikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar menegaskan pihaknya menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaYasonna tidak merasa kecewa meski dicopot sebagai menteri. Dia bahkan sempat menemui Presiden Jokowi sehari sebelum pelantikan menteri baru.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaYasonna menyinggung Supratman yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) dan kerap membahas Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaYusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya