Yusril akan lawan Ahok di MK: Alasan tolak cuti cuma akal-akalan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menolak cuti saat perhelatan kampanye di Pilgub DKI Jakarta 2017 dimulai. Ahok pun ajukan judicial review UU Pilkada ke MK untuk menghapus aturan wajib cuti bagi calon petahana yang ikut Pilkada.
Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pasang badan untuk melawan Ahok di MK. Dia akan ambil bagian sebagai pihak terkait yang menolak gugatan UU Pilkada yang diajukan Ahok di MK.
"Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana Pilgub DKI di MK. Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," tulis Yusril dalam akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, dikutip merdeka.com, Jumat (12/8).
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Pada putaran pertama, ada tiga pasangan calon: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat; Anies Baswedan - Sandiaga Uno; dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Menurut dia, seorang petahana harus mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada. Hal ini dilakukan, agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan. Dia yakin, seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam pilkada.
"Saya menentang keras hal itu," jelas dia.
"Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," tegas dia lagi.
Yusril akan membantah dan melawan argumentasi Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum. Menurut dia, alasan Ahok untuk tidak ajukan cuti saat kampanye sangat tidak berdasar.
"Alasan Pak Ahok dia minta agar pasal cuti dihapuskan karena sudah bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional," terang dia.
Yusril pun mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaAgus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJimly menambahkan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.
Baca Selengkapnya