Yusril anggap pendapat 3 saksi ahli kubu Agung normatif
Merdeka.com - Kuasa hukum Golkar Munas Bali (Ical) Yusril Ihza Mahendra anggap kesaksian ahli kubu Agung Laksono subjektif. Menurut Yusril tidak ada hal baru yang disampaikan dalam persidangan.
"Ketiga ahli tadi berpendapat sangat normatif dan subjektif. Omongan mereka itu sudah pernah diungkapkan pada sidang di PTUN lalu," kata Yusril usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Yusril menjelaskan kesaksian mereka pun tidak mempengaruhi bukti dari pihak Ical. Pasalnya sebelum sidang saksi, sudah ada putusan sela dan provisi di mana hakim ketua Lilik Mulyadi sudah bisa lakukan penilaian.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Mengapa Golkar meminta Bahlil tak mengklaim sebagai kader? Sahmud Ngabalin mengingatkan, Bahlil bukan lagi sebagai kader partai berlambang pohon beringin. Ia meminta Bahlil tak menjilat ludah sendiri dengan mengaku sebagai kader Golkar. Sebab, Bahlil sendiri sudah mengakui bukan menjadi bagian dari Partai Golkar sejak lama.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Di PN Jakut ini sebelumnya sudah ada putusan sela dan provisi, dan hakim ketua pasti sudah memberikan penilaian akan hal itu. Begitu juga akan surat keputusan Mahkamah Partai akan kesah-an Munas Bali," paparnya.
Yusril berharap agar hakim ketua mempertimbangkan keberatan pihaknya atas salah satu saksi ahli yang dihadirkan tadi berasal dari anggota Golkar, yaitu Chairuman Harahap.
"Saya hanya memohon agar hakim catat bahwa saya keberatan atas saksi ahli itu. Dia kan pengurus kubu Ancol. Jadi ya pastinya dia menyatakan bahwa Munas Ancol lah yang demokratis. Saya harap hakim mencatat itu," tutupnya
Dalam sidang selanjutnya Yusril mengungkapkan pihaknya akan hadirkan dua saksi ahli. "Supaya balance saja. Jadi kami mengajukan dua saksi ahli juga," ungkap Yusril.
Yusril menjelaskan pengajuan ahli ini sudah diberikan surat pengajuan ke Hakim Ketua Lilik Mulyadi serta sudah dirundingkan dengan para tergugat (Kubu Agung Laksono).
"Dan parat tergugat setuju jika kami mengajukan dua saksi ahli. Untuk saksinya siapa, kami belum bisa mengumumkan. Kita lihat saja senin depan ya," tuturnya.
Sebelumnya, Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan saksi ahli karena dianggap pembuktian-pembuktian yang diberikan cukup kuat kalau kubu Agung terbukti melakukan perlawanan hukum.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca Selengkapnya