Yusril ingatkan MK bisa ditertawakan jika kabulkan permohonan Ahok
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan ujimateri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang keharusan cuti petahana selama kampanye. Sebab, ini berpotensi menyebabkan pemerintah dan DPR melakukan gugatan kepada MK.
Yusril mengatakan, pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sudah cukup jelas. Sehingga, dia menilai, Basuki atau akrab disapa Ahok meminta MK untuk memberikan penafsiran yang bertentangan dengan makna sebenarnya.
"Pemohon meminta kepada MK untuk membuat penafsiran a contrario terhadap norma pasal 70 ayat 3 huruf a. Dari yang secara harfiah, mewajibkan cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban, melainkan pilihan, atau opsional," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Ketua Umum PBB ini mengungkapakan, penafsiran itu akan menyebabkan MK bertindak sebagai badan legislatif. Di mana mereka melakukan perubahan terdapat sebuah pasal dan menciptakan norma baru dalam Undang-Undang. Padahal itu adalah tugas DPR.
"Saya khawatir jika permohonan pemohon dikabulkan, maka presiden dan DPR akan menggugat MK dalam perkara sengketa kewenangan dan akan terjadi lah drama bahan tertawaan semua orang, karena kalau ada perkara sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, maka MK pulalah yang akan mengadilinya, maka bagaimana caranya MK akan mengadili dirinya sendiri sementara dia adalah pihak yang berpekara," tegasnya.
Yusril mengatakan, alasan Ahok tentang adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 45 tidak dapat ditemukan. Sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan persidangan yang secara aturan sudah jelas.
"Norma pasal 70 ayat 3 itu sudah terang benderang artinya, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Dan ini bukanlah hasil penafsiran, sebagaimana dipahami oleh pemohon," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaKomika menolak revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaMereka memilih untuk bergerak melanjutkan gerakan kawal putusan MK.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024
Baca Selengkapnya