Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril ingatkan MK bisa ditertawakan jika kabulkan permohonan Ahok

Yusril ingatkan MK bisa ditertawakan jika kabulkan permohonan Ahok Yusril. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan ujimateri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tentang keharusan cuti petahana selama kampanye. Sebab, ini berpotensi menyebabkan pemerintah dan DPR melakukan gugatan kepada MK.

Yusril mengatakan, pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sudah cukup jelas. Sehingga, dia menilai, Basuki atau akrab disapa Ahok meminta MK untuk memberikan penafsiran yang bertentangan dengan makna sebenarnya.

"Pemohon meminta kepada MK untuk membuat penafsiran a contrario terhadap norma pasal 70 ayat 3 huruf a. Dari yang secara harfiah, mewajibkan cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban, melainkan pilihan, atau opsional," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Ketua Umum PBB ini mengungkapakan, penafsiran itu akan menyebabkan MK bertindak sebagai badan legislatif. Di mana mereka melakukan perubahan terdapat sebuah pasal dan menciptakan norma baru dalam Undang-Undang. Padahal itu adalah tugas DPR.

"Saya khawatir jika permohonan pemohon dikabulkan, maka presiden dan DPR akan menggugat MK dalam perkara sengketa kewenangan dan akan terjadi lah drama bahan tertawaan semua orang, karena kalau ada perkara sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, maka MK pulalah yang akan mengadilinya, maka bagaimana caranya MK akan mengadili dirinya sendiri sementara dia adalah pihak yang berpekara," tegasnya.

Yusril mengatakan, alasan Ahok tentang adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 45 tidak dapat ditemukan. Sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan persidangan yang secara aturan sudah jelas.

"Norma pasal 70 ayat 3 itu sudah terang benderang artinya, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Dan ini bukanlah hasil penafsiran, sebagaimana dipahami oleh pemohon," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Orasi Membara Arie Kriting di Depan Gedung DPR Tolak RUU Pilkada
Orasi Membara Arie Kriting di Depan Gedung DPR Tolak RUU Pilkada

Komika menolak  revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Demonstrasi di MK Bubar, Massa Pindah ke DPR RI
Demonstrasi di MK Bubar, Massa Pindah ke DPR RI

Mereka memilih untuk bergerak melanjutkan gerakan kawal putusan MK.

Baca Selengkapnya
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP

Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak
VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024

Baca Selengkapnya