Yusril: Menkum HAM akui SK pengesahan Agung bukan putusan MPG
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan perkara dualisme kepengurusan Golkar antara Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. Agenda sidang kali ini, membacakan perkara dari pihak tergugat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, dalam jawabannya Menkum HAM menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan memohon agar PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri," kata Yusril menjelaskan pokok perkara yang diajukan Menkum HAM, dikutip dari akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4).
-
Bagaimana Yusril menanggapi walkout Bambang? Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka. 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Yusril protes Bambang walkout? Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka. 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa YLKI minta promotor bertanggung jawab? Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak promotor untuk ikut bertanggung jawab atas kekacauan selama konser Coldplay berlangsung pada Rabu (17/11) malam. Ini menyusul, banyaknya keluhan penonton yang tidak bisa masuk ke arena konser akibat tiket yang dibeli secara resmi telah di scan oleh penonton lain.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
-
Siapa yang bisa dianggap menyinggung? Apa yang dianggap 'bahasa yang tidak pantas' oleh seorang kolega bisa jadi tampak tidak berbahaya bagi kolega lain, kata Brandon Smith, seorang terapis dan pelatih karier yang dikenal sebagai The Workplace Therapist.
Yusril kembali menjelaskan, dalam pokok perkara Menkum HAM menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) tentang perselisihan internal Golkar. Berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, lanjut dia, menurut Menkum HAM putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Jadi Yasonna hanya mengesahkan saja.
"Namun dalam jawaban itu, 3 kali Menkum HAM mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan MPG. Melainkan pendapat 2 hakim MPG yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim MPG lainnya Muladi dan Natabaya beda pendapat," terang Yusril.
Yusril menilai, jawaban Menkum HAM menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Yasonna, lanjut dia, membenarkan posisi gugatan kami bahwa Menkum HAM salah kutip Putusan MPG.
"Sidang akan dilanjutkan senin (30/4) untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya