Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril Tak Heran UU Cipta Kerja Dirontokkan MK, Sejak Awal Bermasalah

Yusril Tak Heran UU Cipta Kerja Dirontokkan MK, Sejak Awal Bermasalah Yusril Ihza Mahendra. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tidak heran dan kaget Mahkamah Konstitusi menyatakan Uu Cipta Kerja inkonstitusional. Sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja meniru metode omnibus di Amerika dan Kanada memang bermasalah. Sebab Indonesia memiliki UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Ketika UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU tersebut bisa dirontokkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi bisa merontokkan UU Cipta Kerja dengan menggunakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam uji formil.

"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," tegas Yusril.

Yusril bilang Presiden Joko Widodo akan dalam posisi sulit jika UU Cipta Kerja dinyatakan murni inkonstitusional, bukan inkonstitusional bersyarat. Karena itu Presiden Jokowi diminta bertindak cepat memperbaiki revisi UU Cipta Kerja.

"Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit. Karena itu, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun," tegasnya.

UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11).

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Nilai Cara Berpolitik di Indonesia Kurang Bagus: Setiap Pemilu Bagi-Bagi Jabatan
Mahfud Nilai Cara Berpolitik di Indonesia Kurang Bagus: Setiap Pemilu Bagi-Bagi Jabatan

Menurut Mahfud, Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat
Menko Yusril Nilai Keputusan Prabowo Pecah Kemenkumham Tepat

Otto Hasibuan mengatakan, dengan menjabat sebagai wakil menteri menjadi tantangan yang berat bagi dirinya yang berlatarbelakang sebagai pengacara.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat
Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, MK Ingatkan Pembentuk Undang-Undang Tak Sering Utak Atik Syarat Usia Pejabat

MK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Keras! Indonesia Memasuki Fase Kleptokrasi, Banyak Kasus Korupsi
VIDEO: Mahfud Keras! Indonesia Memasuki Fase Kleptokrasi, Banyak Kasus Korupsi

Selain itu, Mahfud mengatakan Indonesia memasuki tahap kartelisasi, demokrasi kartel

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum: Hakim MK Kerap Terlibat Konflik Kepentingan
Praktisi Hukum: Hakim MK Kerap Terlibat Konflik Kepentingan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhakn sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi

Penggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan

Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Melawan, Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Anwar Usman Melawan, Layangkan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Surat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.

Baca Selengkapnya