Yusril: Pemilu 2019 menimbulkan kesulitan bagi partai-partai
Merdeka.com - Bagi Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, pesta demokrasi di tahun 2019 'melahirkan' dilema politik bagi partai-partai peserta Pemilu. Betapa tidak, di satu sisi, partai harus ikut Pilpres, di bagian lain harus konsentrasi di Pileg.
"Pemilu serentak ini menimbulkan kesulitan bagi partai-partai. Yang di satu pihak disuruh mendukung presiden dan wakil presiden, tapi di lain pihak, ya sesamanya juga berkompetisi dalam Pileg," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/9).
Pernyataan Yusril ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut bahwa partai politik peserta Pemilu 2019, mau tidak mau dan suka tidak suka tidak boleh abstain mengusung calon presiden dan wakilnya.
-
Partai apa yang menang Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Siapa pemenang Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi suara nasional, pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berhasil masuk sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara lebih dari 85 juta suara atau 55,50% dari total suara sah yang masuk.
-
Apa partai pemenang pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang dilakukan Golkar di Pilpres 2024? 'Kesempatan bagi saya untuk menyampaikan terima kasih saya atas kerja keras Partai Golkar dalam pemilihan umum yang tentu saja kita rasakan bersama tahun 2024 ini, peran Partai Golkar sangat besar,' kata Prabowo.
-
Siapa yang membuka peluang bersatu di putaran kedua pilpres 2024? Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Anies Baswedan membuka wacana bersatu di putaran kedua pilpres 2024.
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
Jika tidak, berdasarkan Pasal 235 ayat (5) UU Pemilu tersebut, Parpol yang memenuhi syarat tapi tidak mengajukan Capres dan Cawapresnya, itu itu akan 'ditendang' pada Pemilu berikutnya.
Sementara untuk bisa mengusung Capres-Cawapres di 2019, berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu, Parpol atau partai koalisi harus mengantongi syarat ambang batas atau parliamentary threshold 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2014.
Di bagian lain, karena Pilpres dan Pileg 2019 digelar serentak, konsentrasi Parpol akan terbelah. Satu sisi fokus Pilpres, sisi lainnya harus sukses merebut minimal 4 persen suara, Pemilu 2014 hanya 3,5 persen suara, untuk bisa lolos ke Senayan. Jika tidak, Tahun 2019 hanya akan menjadi 'kuburan' politik bagi Parpol peserta Pemilu.
"Bagaimana mengatasi ini? Setelah saya ngomong begini, Andi Arif dari Partai Demokrat mengemukakan hal yang sama," sambung Yusril.
Karena alasan itulah, Yusril mengaku, partainya tidak ingin gegabah memutuskan sikap politiknya di Pilpres 2019 ini. "Kami bilang belum memutuskan, itu sabar! PBB mudah-mudahan pada akhir ini bisa mengadakan rapat nasional dengan pimpinan –pimpinan wilayah, mendengarkan masukan-masukan," katanya.
Yusril juga menegaskan kalau partainya memilih fokus di Pilegnya. Sementara untuk dukungan Pilpresnya, PBB akan memutuskan awal Oktober 2018. "Mekanisme PBB, itu pikiran-pikiran itu ditampung oleh Majelis Syuro PBB," ujarnya.
Dia menambahkan, dan nantinya pasca-rapat nasional, Majelis Syuro PBB akan merumuskan langkah-langkah politik apa yang akan diambil. "Kemudian akan diberikan kepada DPP pusat untuk mengambil keputusan langkah-langkah koalisi dukungan presiden dan sebagainya. Jadi kami memang sengaja tidak buru-buru ya," tandas Yusril. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada lima surat suara yang akan diterima pemilih saat mencoblos pada 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya"Wacana dua poros sampai saat ini sepertinya masih akan sulit diwujudkan,"
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR fraksi PPP Syamsurizal menegaskan pemilu tahun ini penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaEriko menjelaskan, apabila sudah ada calon presiden yang mencapai elektabilitas 40 persen, maka terbuka peluang besar pasangan calon hanya mengerucut dua poros.
Baca SelengkapnyaSebuah pengalaman bagi PKS pada Pilpres 2024 untuk memenangan Anies Baswedan menjadi Presiden
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai akan bersama jika Pilpres 2024 berjalan dua putaran
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaGerindra sebagai penguasa di dapil itu memiliki 3 kursi DPR
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca Selengkapnya