Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: PN Jakpus kabulkan eksepsi Golkar kubu Ical

Yusril: PN Jakpus kabulkan eksepsi Golkar kubu Ical Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham dkk, yang merupakan pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Bali. Sebelumnya, mereka digugat pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, lewat akun Twitter, Senin (2/2). "Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," tulis Yusril.

Yusril mengatakan, seluruh argumen pihaknya diterima majelis hakim, yakni bahwa Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.

"Sebab berdasarkan pasa 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai," ujar Yusril.

Yusril menyampaikan, Majelis Hakim PN Jakpus menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.

"Dengan statement Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi," kata Yusril.

Namun, kata Yusril, hakim berpendapat bahwa pernyataan Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai, meski profesor tersebut adalah ketua Mahkamah Partai.

"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA," ujarnya.

Kuasa hukum Agung Laksono, kata Yusril, akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap.

"Dengan putusan ini, saya dkk selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dkk akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar," ujar dia.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar.

"Menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan," ujarnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya
Yusril Ternyata Sudah Ramal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Berikut Penjelasannya

Yusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja
Respons Ganjar Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres Cawapres 70 Tahun: Terima Saja

Ganjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya