Yusril: PN Jakpus kabulkan eksepsi Golkar kubu Ical
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi yang diajukan tergugat Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham dkk, yang merupakan pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Bali. Sebelumnya, mereka digugat pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, lewat akun Twitter, Senin (2/2). "Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk," tulis Yusril.
Yusril mengatakan, seluruh argumen pihaknya diterima majelis hakim, yakni bahwa Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang digugat oleh Ganjar-Mahfud? Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tidak menyampaikan selamat pada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Sebab berdasarkan pasa 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai," ujar Yusril.
Yusril menyampaikan, Majelis Hakim PN Jakpus menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah.
"Dengan statement Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke Mahkamah Partai tidak perlu lagi," kata Yusril.
Namun, kata Yusril, hakim berpendapat bahwa pernyataan Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan Mahkamah Partai, meski profesor tersebut adalah ketua Mahkamah Partai.
"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA," ujarnya.
Kuasa hukum Agung Laksono, kata Yusril, akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap.
"Dengan putusan ini, saya dkk selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dkk akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar," ujar dia.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar.
"Menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan," ujarnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaGanjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca Selengkapnya