Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Proporsional Terbuka Bertentangan dengan Konstitusi

Yusril: Proporsional Terbuka Bertentangan dengan Konstitusi Yusril. ©2023 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Argumentasi itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materiil sistem proporsional terbuka dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Dia menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait selaku pimpinan PBB pada Rabu (8/3). Yusril menyatakan, pasal-pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yaitu Pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 Pasal 424 ayat 2 dan Pasal 426 ayat 3 UU No.7 Tahun 2017, bertentangan dengan konstitusi.

"Secara nyata bertentangan dengan UUD RI 1945 karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih dan melemahkan kualitas pemilihan umum," katanya di MK, Jakarta, Rabu (8/3).

Orang lain juga bertanya?

Peran dan fungsi partai politik telah direduksi karena sistem proporsional terbuka. Partai politik telah direduksi perannya hanya sebagai pengusung dan tidak punya peran untuk menentukan atau memutuskan calon kandidat yang punya kompetensi untuk mengisi jabatan politik yang diperebutkan. Hal ini bertentangan dengan konstitusi dan UU Partai Politik.

Menurut Yusril, seharusnya partai politik diberikan peran untuk menentukan kandidat yang akan ditaruh dalam jabatan politik.

"Berlakunya ketentuan pasal 168 ayat 2 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan yang memiliki program dan kader-kader bertindak untuk dia atas nama nilai-nilai perjuangannya yang telah dijamin konstitusi untuk itu hanya sekadar promotor yang Keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusung itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri," ujarnya.

"Ini jelas bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat," imbuh Yusril.

Sistem proporsional terbuka yang awalnya bertujuan menghilangkan jarak antara pemilih dan wakilnya justru secara struktural melemahkan partai politik. Sebab partai politik hanya akan memburu kader yang memiliki popularitas tinggi dan kemampuan finansial.

"Kader terbaik yang ideologis punya kapasitas bekerja namun tidak begitu populer perlahan tersingkir dari lingkaran partai dan digantikan figur terkenal yang nyatanya kadang belum tentu bisa bekerja dengan baik," terangnya.

Pakar hukum tata negara ini mengatakan, karena perubahan medan permainan yang menjadikan suara terbanyak segalanya membuat partai partai tidak memiliki kader mumpuni.

"Tidak jarang satu partai bukan menjagokan kader sendiri malah menjagokan kandidat yang masih berstatus partai lain. Bahkan ada banyak kandidat yang partisan atau bukan anggota parpol. Fenomena ini dianggap biasa padahal ini penyakit kronis yang sedang menjangkiti parpol hari ini," ujar Yusril.

Bagi pemilih juga telah dilemahkan secara struktural. Karena pemilih tidak lagi dihadapkan dengan pertarungan gagasan dan ide. Tetapi hanya sebatas memilih calon populer. Bahkan, ditambah politik uang yang semakin kuat.

"Betulkah hak pilih mereka setara amplop dan bingkisan sembako sehingga bisa digadaikan dengan begitu mudahnya pemilih kita hari ini masih begitu kondisinya," tegas Yusril.

Sistem proporsional terbuka ini, dia menambahkan, justru melebarkan spektrum politik uang. Pemilihan dengan mencari suara terbanyak menjadikan para kandidat menjadi aktor politik uang yang masif.

"Sistem proporsional terbuka memperparah spektrum politik uang menjadi lebih tersebar dan masif," tutupnya.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Baca Selengkapnya
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik
Yusril Harap Jokowi dan Gibran Bijaksana: Putusan MK Problematik

Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Demokrat Tolak Wacana Cawapres Anies Tak Berasal dari Parpol: Singgung Nama Besar SBY
Demokrat Tolak Wacana Cawapres Anies Tak Berasal dari Parpol: Singgung Nama Besar SBY

NasDem meminta Anies tidak memilih calon wakil presiden karena tokoh tersebut punya partai politik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jusuf Kalla Tegas Tujuan Partai untuk Jadi Pemerintah Bukan Oposisi!
VIDEO: Jusuf Kalla Tegas Tujuan Partai untuk Jadi Pemerintah Bukan Oposisi!

Jusuf Kalla menjawab terkait dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, PPP: Lagi-lagi Memberikan Kejutan di Detik Menuju Pencalonan

"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek

Baca Selengkapnya
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada
Calon Parpol Tidak Sesuai Keinginan Publik, Kotak Kosong Diminta Dihadirkan di Pilkada

Poses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Selengkapnya