Yusril: Proporsional Terbuka Bertentangan dengan Konstitusi
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Argumentasi itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materiil sistem proporsional terbuka dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dia menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait selaku pimpinan PBB pada Rabu (8/3). Yusril menyatakan, pasal-pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yaitu Pasal 168 ayat 2, pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf b, Pasal 386 ayat 2 huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 Pasal 424 ayat 2 dan Pasal 426 ayat 3 UU No.7 Tahun 2017, bertentangan dengan konstitusi.
"Secara nyata bertentangan dengan UUD RI 1945 karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih dan melemahkan kualitas pemilihan umum," katanya di MK, Jakarta, Rabu (8/3).
-
Apa peran partai politik dalam memilih Wapres? Namun peranan Partai Politik, hanya sekadar memberi saran, tidak dominan seperti dalam Pilpres kali ini dalam memutuskan calon.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Siapa yang memiliki peran penting dalam Pemilu? Keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin melalui Pemilu juga merupakan ekspresi dari hikmat kebijaksanaan dalam pembentukan pemerintahan, yang menjadi salah satu nilai utama dari Sila Ke-4 Pancasila.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Bagaimana Pantarlih Pilkada 2024 dipilih? Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Tahap ini berlangsung dari tanggal 5 Juni hingga 9 Juni 2024. Selama periode ini, informasi mengenai pendaftaran calon Pantarlih akan diumumkan kepada publik.Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP: Pendaftaran calon Pantarlih dibuka mulai dari tanggal 5 Juni hingga 12 Juni 2024. Calon yang berminat dapat mengajukan pendaftarannya selama periode ini. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP: Penelitian administrasi untuk calon Pantarlih dilakukan dari tanggal 6 Juni hingga 13 Juni 2024. Pada tahap ini, berkas dan kelengkapan administrasi para calon akan diperiksa untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP: Hasil seleksi calon Pantarlih akan diumumkan pada tanggal 14 Juni hingga 16 Juni 2024. Calon yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.Pemetaan TPS: Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 Juni hingga 22 Juni 2024. Pada tahap ini, Pantarlih akan menentukan lokasi TPS untuk memastikan kemudahan akses bagi para pemilih. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP: Nama-nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2024. Daftar final anggota Pantarlih yang telah lolos seleksi akan dipublikasikan.Pelantikan Pantarlih/PPDP: Pelantikan anggota Pantarlih akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024. Setelah dilantik, Pantarlih resmi mulai menjalankan tugasnya hingga 25 Juli 2024.
-
Siapa yang berperan dalam Pemilu? Penyelenggaraan Pemilu harus dilakukan secara mandiri oleh lembaga penyelenggara, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Peran dan fungsi partai politik telah direduksi karena sistem proporsional terbuka. Partai politik telah direduksi perannya hanya sebagai pengusung dan tidak punya peran untuk menentukan atau memutuskan calon kandidat yang punya kompetensi untuk mengisi jabatan politik yang diperebutkan. Hal ini bertentangan dengan konstitusi dan UU Partai Politik.
Menurut Yusril, seharusnya partai politik diberikan peran untuk menentukan kandidat yang akan ditaruh dalam jabatan politik.
"Berlakunya ketentuan pasal 168 ayat 2 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan yang memiliki program dan kader-kader bertindak untuk dia atas nama nilai-nilai perjuangannya yang telah dijamin konstitusi untuk itu hanya sekadar promotor yang Keberhasilan atau keterpilihan kader yang diusung itu 100 persen ditentukan oleh suara terbanyak pemilih itu sendiri," ujarnya.
"Ini jelas bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat," imbuh Yusril.
Sistem proporsional terbuka yang awalnya bertujuan menghilangkan jarak antara pemilih dan wakilnya justru secara struktural melemahkan partai politik. Sebab partai politik hanya akan memburu kader yang memiliki popularitas tinggi dan kemampuan finansial.
"Kader terbaik yang ideologis punya kapasitas bekerja namun tidak begitu populer perlahan tersingkir dari lingkaran partai dan digantikan figur terkenal yang nyatanya kadang belum tentu bisa bekerja dengan baik," terangnya.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, karena perubahan medan permainan yang menjadikan suara terbanyak segalanya membuat partai partai tidak memiliki kader mumpuni.
"Tidak jarang satu partai bukan menjagokan kader sendiri malah menjagokan kandidat yang masih berstatus partai lain. Bahkan ada banyak kandidat yang partisan atau bukan anggota parpol. Fenomena ini dianggap biasa padahal ini penyakit kronis yang sedang menjangkiti parpol hari ini," ujar Yusril.
Bagi pemilih juga telah dilemahkan secara struktural. Karena pemilih tidak lagi dihadapkan dengan pertarungan gagasan dan ide. Tetapi hanya sebatas memilih calon populer. Bahkan, ditambah politik uang yang semakin kuat.
"Betulkah hak pilih mereka setara amplop dan bingkisan sembako sehingga bisa digadaikan dengan begitu mudahnya pemilih kita hari ini masih begitu kondisinya," tegas Yusril.
Sistem proporsional terbuka ini, dia menambahkan, justru melebarkan spektrum politik uang. Pemilihan dengan mencari suara terbanyak menjadikan para kandidat menjadi aktor politik uang yang masif.
"Sistem proporsional terbuka memperparah spektrum politik uang menjadi lebih tersebar dan masif," tutupnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Baca SelengkapnyaYusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaNasDem meminta Anies tidak memilih calon wakil presiden karena tokoh tersebut punya partai politik.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla menjawab terkait dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnya"Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan," kata Awiek
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Selengkapnya