Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril: Saya akan ajukan pengujian Undang-Undang Pemilu ke MK

Yusril: Saya akan ajukan pengujian Undang-Undang Pemilu ke MK Yusril Ihza Mahendra bersaksi di sidang Anas. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu pada sidang paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7) malam. Pengesahan itu menetapkan lima isu krusial, termasuk soal presidential threshold yang tetap pada angka 20-25 persen.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7).

Yusril menjelaskan, Pasal 6A ayat (2) itu mengatakan 'Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum'.

Lalu, lanjut Yusril, pemilihan umum yang mana pesertanya partai politik? Jawabannya ada pada Pasal 22 E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

"Jadi pengusulan capres dan cawapres oleh parpol peserta pemilu itu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD. Baik pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak, presidential threshold mestinya tidak ada," tegasnya.

Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota DPR belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal UUD 45 seperti itu, katanya, maka tidak mungkin presidential threshold akan menjadi syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi sebagai 'pengawal penegakan konstitusi' di negeri ini akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini," harap mantan Mensesneg ini.

"Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak dapat diintervensi oleh siapapun," tambahnya.

Bagi Yursil jika tidak ada yang akan melawan UU Pemilu ini secara sah dan konstitusional, dia akan maju sendirian. "Berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," tandasnya.

Seperti diketahui, Sidang Paripurna DPR semalam mengesahkan ambang batas pemilihan calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen. Sidang awalnya dipimpin oleh Fadli Zon. Namun setelah Fraksi Partai Gerindra melakukan walkout, Fadli Zon menyerahkan palu sidang ke Setya Novanto.

Selain Gerindra, Fraksi Demokrat, PAN dan PKS menyatakan keluar saat sidang paripurna karena menolak keputusan RUU Pemilu ditetapkan pada Jumat (21/7) malam. Mereka meminta penetapan dilanjutkan pada pekan depan. Sementara, Fraksi pendukung pemerintah minus PAN kompak keputusan harus diambil pada paripurna. Maka, muncul keputusan RUU Pemilu mengambil paket a dalam RUU Pemilu yang salah satu poinnya presidential threshold 20-25 persen. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

Baca Selengkapnya
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Yusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK "Cacat Hukum Serius!"

Yusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut

Baca Selengkapnya