Yusril sebut Golkar tak perlu lagi munas, Ical sah secara hukum
Merdeka.com - Kisruh Golkar bisa selesai bila Mahkamah Agung (MA) memberi putusan sama dengan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sejauh ini, Golkar versi Munas Bali dinilai sebagai pihak sah.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical, Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. Dia juga menyayangkan sikap MA belum memberi putusan hingga 31 Desember 2015.
"Hemat saya, karena putusan itu berlaku serta merta jadi jelas sekali bahwa berlaku posisi pengurus Golkar hasil Munas Bali adalah sah, bukan didasarkan atas PTUN tapi didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Yusril, Selasa (5/1).
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Kenapa Golkar belum putuskan Ridwan Kamil? 'Waktu itu kan mungkin Ridwan Kamil bersedia karena waktu itu berasumsi bahwa Pak Anies Baswedan tidak akan maju lagi karena sudah jadi capres,' kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Kenapa Muhammadiyah belum putuskan soal tambang? Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
Dia menuturkan, permasalahan Golkar sebaiknya tidak lagi menggelar Munas lagi. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku serta merta. Sehingga Golkar versi Munas Bali merupakan pihak sah mengurus Golkar.
"Jadi untuk apa ada Munas lagi? Jadi dari segi hukumnya begitu, kalau dari segi politiknya saya tidak ikut campur," ujarnya.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kata dia, juga dijelaskan Golkar kubu Agung Laksono tidak bisa menggelar acara atas nama partai. Untuk itu, dia melihat masalah hukum Golkar bakal kelar bisa secara hukum sudah putusan.
"Kalau putusan MA, andaikata, sama dengan putusan PN Jakut dan PT Jakarta, maka persoalan Golkar itu secara hukum selesai sama sekali," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaYusril dengan tegas mengatakan ucapan tersebut hanya berlaku di tahun 2014. Berbeda halnya dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.
Baca Selengkapnya