Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut Golkar tak perlu lagi munas, Ical sah secara hukum

Yusril sebut Golkar tak perlu lagi munas, Ical sah secara hukum Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kisruh Golkar bisa selesai bila Mahkamah Agung (MA) memberi putusan sama dengan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sejauh ini, Golkar versi Munas Bali dinilai sebagai pihak sah.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical, Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. Dia juga menyayangkan sikap MA belum memberi putusan hingga 31 Desember 2015.

"Hemat saya, karena putusan itu berlaku serta merta jadi jelas sekali bahwa berlaku posisi pengurus Golkar hasil Munas Bali adalah sah, bukan didasarkan atas PTUN tapi didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Yusril, Selasa (5/1).

Dia menuturkan, permasalahan Golkar sebaiknya tidak lagi menggelar Munas lagi. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku serta merta. Sehingga Golkar versi Munas Bali merupakan pihak sah mengurus Golkar.

"Jadi untuk apa ada Munas lagi? Jadi dari segi hukumnya begitu, kalau dari segi politiknya saya tidak ikut campur," ujarnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kata dia, juga dijelaskan Golkar kubu Agung Laksono tidak bisa menggelar acara atas nama partai. Untuk itu, dia melihat masalah hukum Golkar bakal kelar bisa secara hukum sudah putusan.

"Kalau putusan MA, andaikata, sama dengan putusan PN Jakut dan PT Jakarta, maka persoalan Golkar itu secara hukum selesai sama sekali," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Panas Yusril Balas Mahfud, Ucapan Mahkamah Kalkulator di Sidang MK 2014
VIDEO: Momen Panas Yusril Balas Mahfud, Ucapan Mahkamah Kalkulator di Sidang MK 2014

Yusril dengan tegas mengatakan ucapan tersebut hanya berlaku di tahun 2014. Berbeda halnya dengan kondisi saat ini.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua

Menurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.

Baca Selengkapnya