Yusril sebut Pileg dan Pilpres serentak tak bakal kacau
Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra optimis akan memenangkan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Optimis itu lahir dari tujuh kemenangan yang diperoleh Yusril selama ini di MK.
"Tujuh kali saya menangkan perkara di MK, tentunya saya optimis bisa menang," kata Yusril saat sidang uji materi di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/1).
Yusril meminta MK mengadili perkara yang diajukannya dengan objektif dan adil. Yusril yakin Pemilu akan bisa berjalan dengan baik jika gugatannya dikabulkan.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya, hanya permasalahan teknis saja untuk mengubah mekanisme pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, dia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersiap menghadapi Pemilu secara serentak dengan Pilpres.
"Kalau (permohonan) ini diterima, KPU harus siap untuk selenggarakan Pemilu serentak," tambahnya.
Yusril menilai, jika KPU siap menggelar Pemilu Legislatif dan Pilpres secara bersamaan tidak akan terjadi kekacauan seperti yang dikhawatirkan banyak orang.
"Hanya akan diundur sampai Juli 2014. Pelantikan tetap tanggal 1 Oktober 2014. Tidak akan menimbulkan kekacauan, kecuali kalau mereka yang buat kacau," pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Yusril, Hakim Konstitusi Harjono menyatakan MK memang selalu objektif dan adil dalam mengadili setiap perkara.
"Tanpa perlu diminta, MK pasti akan objektif dan adil," timpalnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaKetua MK tetap optimis waktu yang sudah diatur bisa dimaksimalkan meski sengketa pemilu komplek.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di KPU.
Baca SelengkapnyaMK akan memutus gugatan Pilpres 2024 pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca Selengkapnya