Yusril sebut Rachmawati dkk masih jauh dari pelaksanaan makar
Merdeka.com - Polisi mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat pada Kamis malam hingga Jumat pagi. Kesepuluh orang itu beberapa di antaranya yakni Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Mayjen Purn Kivlan Zein hingga Ahmad Dhani.
Kesepuluh orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan berbeda-beda, ada yang terkait penghinaan terhadap penguasa, pemufakatan jahat dan makar serta terkait UU ITE.
Belakangan kembali ditangkap satu orang. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang dilepas dan tiga orang ditahan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet, Yusril Ihza Mahendra menilai apa yang dilakukan para tersangka masih jauh dari pelaksanaan makar.
"Kalau ditanya pendapat saya sudah penuhi unsur makar atau tidak kelihatannya sih kalau sampai pelaksanaan makar masih jauh ya. Masih jauh bahwa mereka ngadain rapat-rapat dan pertemuan kritik pemerintah itu normal saja. Untuk Ratna Sarumpaet malah tidak ikut rapat, tidak ikut konpers tanggal 1 yang lain-lain mungkin iya Bu Ratna enggak sama sekali. Tapi ikut juga ditangkap tanggal 2 Desember itu," kata Yusril di Senayan, Jakarta, Minggu (4/12).
Yusril menilai kepolisian melakukan upaya preventif agar aksi pada Jumat 2 Desember lalu berjalan damai. Karenanya kepolisian menangkap mereka.
"Walaupun andai mereka tidak ditangkapi tidak terjadi apa-apa juga. Jadi saya mencoba melihat ini secara jernih, dan karena bu Ratna dan bu Ratna tunjuk, beliau saya tangani kasus ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Yusril juga mengaku bersedia menjadi kuasa hukum seluruh tersangka jika mereka memintanya. "Kalau beliau-beliau setuju saya akan tangani semuanya mereka-mereka ini dan mudah-mudahan Pak Sri Bintang Pamungkas, Pak Jamran dan Rizal sudah dapat dibebaskan dari tahanan," katanya.
Yusril menyatakan makar sudah diatur dalam Pasal 87 Pasal 107 dari KUHP yaitu tindakan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan ada upaya-upaya makar itu yang dirumuskan dalam KUHP bisa dilakukan bersama-bersama, ada pemufakatan, ada perencanaan dan tahap pelaksanaan.
"Dan ada kategori orang sebagai pimpinan makar ada kelompoknya juga ikut dalam makar itu. Jadi sementara ini. Itulah pasal-pasal yang dituduhkan beberapa orang sekitar 8 yang dilakukan penangkapan ada surat perintah penangkapan polisi dan beberapa orang ditangkap kemudian sudah dikeluarkan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ke-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dibebaskan.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Rikwanto memberi pesan tegas untuk anggota Polres Jakarta Timur, terkait kasus penganiayaan dengan pelaku anak bos toko roti
Baca SelengkapnyaMassa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaKapolda memastikan semua mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.
Baca Selengkapnya