Yusril sebut yang berhak ikut Pilkada adalah kubu Ical
Merdeka.com - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang berwenang memutuskan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada adalah Ical dan Idrus Marham. Hal tersebut disampaikan Yusril menyusul adanya putusan sela dari PTUN yang menunda surat keputusan Menkum HAM untuk mensahkan kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung dkk, berarti Agung Laksono dkk tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada putusan final perkara tersebut," kata Yusril di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Yusril menuturkan kepengurusan Partai Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkum HAM adalah DPP hasil Munas Riau. Maka oleh karena itu, dia menegaskan yang berhak mempersiapkan Pilkada nanti adalah Ical dan Idrus Marham.
-
Bagaimana Yusril menanggapi walkout Bambang? Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka. 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kenapa Yusril protes Bambang walkout? Yusril mengungkit Bambang pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka. 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Sebab, pada hasil Munas Golkar disebutkan bahwa Ical merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus Marham Sekjen.
"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, yakni DPP Golkar yang sah adalah DPP hasil Munas Riau yang hingga kini menjadi satu-satunya DPP Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang Ketumnya ARB dan sekjennya Idrus Marham," jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya penetapan penundaan berlakunya surat keputusan Menkum HAM. Agung Laksono dan Zainudin Amali dinilai tidak berhak melakukan tindakan politik maupun hukum sampai dengan adanya keputusan tetap yang berkekuatan hukum.
"Sedangkan Agung Laksono dan Zainudin Amali dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK menkumham tersebut tidak berhak dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun juga mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk menangani Pilkada yang akan datang," tandasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Hukum Capres Prabowo, Yusril Ihza Mahendra membalas argumentasi yang disampaikan kubu Anies dalam sidang Sengketa Pemilu
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menyinggung kondisi pemilu 2004, ketika Megawati Soekarnoputri dikalahkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaYusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaIcal berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca Selengkapnya