Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril sebut yang berhak ikut Pilkada adalah kubu Ical

Yusril sebut yang berhak ikut Pilkada adalah kubu Ical Yusril Ihza Mahendra . ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang berwenang memutuskan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada adalah Ical dan Idrus Marham. Hal tersebut disampaikan Yusril menyusul adanya putusan sela dari PTUN yang menunda surat keputusan Menkum HAM untuk mensahkan kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung dkk, berarti Agung Laksono dkk tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada putusan final perkara tersebut," kata Yusril di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

Yusril menuturkan kepengurusan Partai Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkum HAM adalah DPP hasil Munas Riau. Maka oleh karena itu, dia menegaskan yang berhak mempersiapkan Pilkada nanti adalah Ical dan Idrus Marham.

Orang lain juga bertanya?

Sebab, pada hasil Munas Golkar disebutkan bahwa Ical merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus Marham Sekjen.

"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, yakni DPP Golkar yang sah adalah DPP hasil Munas Riau yang hingga kini menjadi satu-satunya DPP Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang Ketumnya ARB dan sekjennya Idrus Marham," jelasnya.

Sementara itu, dengan adanya penetapan penundaan berlakunya surat keputusan Menkum HAM. Agung Laksono dan Zainudin Amali dinilai tidak berhak melakukan tindakan politik maupun hukum sampai dengan adanya keputusan tetap yang berkekuatan hukum.

"Sedangkan Agung Laksono dan Zainudin Amali dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK menkumham tersebut tidak berhak dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun juga mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk menangani Pilkada yang akan datang," tandasnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jawaban Telak Yusril Tim Hukum Prabowo Lawan Kubu Anies di Sidang MK
VIDEO: Jawaban Telak Yusril Tim Hukum Prabowo Lawan Kubu Anies di Sidang MK

Tim Hukum Capres Prabowo, Yusril Ihza Mahendra membalas argumentasi yang disampaikan kubu Anies dalam sidang Sengketa Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP
VIDEO: Yusril Cecar Ahli dari AMIN, Sebut Politik Jokowi Berbalik ke Prabowo Tinggalkan PDIP

Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril
TKN Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres di MK, Hashim: Ada Pak Yusril

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam! Yusril Ke Ahli, Singgung Megawati Soal Pemilu 2004 Vs SBY
VIDEO: Tajam! Yusril Ke Ahli, Singgung Megawati Soal Pemilu 2004 Vs SBY

Yusril Ihza Mahendra menyinggung kondisi pemilu 2004, ketika Megawati Soekarnoputri dikalahkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004
Yusril Jawab Ahli Kubu Anies Soal Suara Prabowo Melejit Efek Blusukan Jokowi, Singgung Megawati Vs SBY di Pilpres 2004

Yusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK
VIDEO: Yusril Kritik Putusan MK "Cacat Hukum Serius!"

Yusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut

Baca Selengkapnya
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada
Ical ke Ketum Golkar Baru: Pelajari Putusan MK agar Memenangkan Paling Banyak Pilkada

Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.

Baca Selengkapnya