Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril soal Prabowo tak ikuti itjima: Siapa yang tidak taat kepada ulama?

Yusril soal Prabowo tak ikuti itjima: Siapa yang tidak taat kepada ulama? Yusril Ihza Mahendra. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa keterangan tertulis yang beredar mengenai kekecewaan PBB terhadap koalisi Prabowo Subianto. Menurut dia, tulisan itu merupakan penjelasan terhadap situasi saat ini kepada internal PBB.

"Ya. Itu tulisan saya. Saya tulis sebagai penjelasan ke dalam PBB," ucap Yusril lewat pesan singkatnya, Rabu (15/8).

Yusril pun tidak mempermasalahkan ketika tulisan itu beredar ke publik. Meskipun awalnya tulisan itu bukan lah konsumsi publik.

"Tetapi ternyata ke luar ke publik. Tidak masalah. Itu memang tulisan saya," kata Yusril.

Dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh pakar hukum tatanegara itu, dituliskan bahwa koalisi keumatan hanya fatamorgana. PBB, kata dia, tidak pernah terlibat di sana. Parpol koalisi keumatan juga, lanjutnya, tak memberikan respons ketika partainya menghubungi untuk membicarakan koalisi.

Yusril mengaku, hingga saat ini pun, PBB tidak diajak untuk membahas masalah koalisi, termasuk ketika penentuan cawapres Prabowo. Karenanya, Yusril merasa bahwa partainya bukan bagian dari koalisi yang disebut dia, digagas oleh pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Memang tidak. Ya. Karena tidak diajak untuk membahas masalah tersebut, kami merasa tidak menjadi bagian dari koalisi itu," ucap Yusril menegaskan.

Dalam keterangan tertulis itu juga Yusril sempat mengungkapkan bahwa, Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto melakukan fitnah kepadanya.

"Apalagi Ketua Umum Gerindra secara terbuka memfitnah saya dengan mengatakan bahwa beliau memang mengaku terus terang tidak pernah berbicara dengan Ketua Umum PBB karena 'tiap kali dihubungi beliau selalu berada di luar negeri'. Mana ada aktivis PBB yang membela Ketua Umumnya yang diperlakukan seperti itu?," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, dia juga menyinggung mengenai sikap mantan Danjen Kopassus itu yang tidak memilih figur cawapres dari kalangan ulama dan tidak mengikuti usulan dari hasil Ijtima Ulama. Sebagaimana yang telah diusulkan di Hotel Peninsula, 27 Juli hingga 29 Juli 2018 lalu, bahwa Ijtima Ulama merekomendasikan Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Sekarang, siapa yang tidak taat kepada ulama? Konon sekarang akan diadakan Ijtimak Ulama Tahap II untuk memutuskan apakah akan membenarkan atau menolak keputusan Prabowo yang memilih Sandiaga Uno, seorang pedagang, bukannya ulama, sementara Jokowi malah memilih ulama yang juga Ketua MUI dan sekaligus Rois Am PB NU, walau Jokowi tidak pernah mendapat amanat demikian dari para ulama yang berijtimak," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusuf Martak Kenang Prabowo Minta Dukungan Ulama 212 Tak Mencolok  di Pemilu 2019
Yusuf Martak Kenang Prabowo Minta Dukungan Ulama 212 Tak Mencolok di Pemilu 2019

Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak bicara dukungan para ulama 212 jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang

Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Yakin Tak Ada Pelanggaran Hukum Saat Acara Kepala Desa di GBK
Yusril Yakin Tak Ada Pelanggaran Hukum Saat Acara Kepala Desa di GBK

Yusril menyebut, kepala desa hanya menyampaikan aspirasi kepada Prabowo-Gibran, bukan deklarasi.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal Polisi Eks Wakapolri: Saya Tidak Mau Terlibat Politik Praktis
Pensiunan Jenderal Polisi Eks Wakapolri: Saya Tidak Mau Terlibat Politik Praktis

Din menjelaskan dimasukannya nama itu, berdasarkan pertemuan dengan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya soal Cak Imin Dapat Restu Ulama: Klaim Didukung Kiai PBNU Tidak Benar
Gus Yahya soal Cak Imin Dapat Restu Ulama: Klaim Didukung Kiai PBNU Tidak Benar

Tidak ada calon presiden dari NU, jika ingin maju dengan kapasitas sendiri.

Baca Selengkapnya
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Tak Relevan Gibran Menang Dikaitkan Dana Desa
VIDEO: Yusril Tak Relevan Gibran Menang Dikaitkan Dana Desa "Itu Dilakukan Adik Muhaimin"

Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan ahli yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Tegaskan Netral, Bantah Klaim Ikut Kawal Suara AMIN di Pilpres 2024
Muhammadiyah Tegaskan Netral, Bantah Klaim Ikut Kawal Suara AMIN di Pilpres 2024

Muhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum
Aiman Witjaksono: Saya Tak Pernah Sebut Institusi Polri, Tetapi Oknum

Aiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya