Yusril Soal UU Cipta Kerja: Tanpa Perbaikan Segera, Kebijakan Jokowi akan Terhenti
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah segera memperbaiki Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebab jika tidak segera dilakukan perbaikan maka berpotensi melumpuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Mahkamah Konstitusi melarang pemerintah menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja hingga perbaikan dilakukan dalam tenggat dua tahun. Mahkamah juga melarang pemerintah mengambil kebijakan baru yang berdampak kuas berdasarkan UU Cipta Kerja yang belum diperbaiki.
"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (26/11).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Bagaimana Jokowi atasi krisis air? Jokowi menyampaikannya, beberapa negara saat ini dilanda krisis Air. Untuk itu, Ia mengimbau agar potensi air di dalam negeri bisa dimanfaatkan melalui beragam infrastruktur, dengan begitu air tidak langsung mengalir ke laut.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
Karena langkah Jokowi untuk mengambil kebijakan super cepat itu terhenti, bisa melumpuhkan pemerintahan yang ingin memulihkan ekonomi.
"Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," lanjut Yusril.
Yusril mengusulkan dua cara untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, pemerintah perlu memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemimpin revisi UU Cipta Kerja.
"Pemerintah, menurut Yusril dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut. Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalammerevisi UU Cipta Kerja," ujar Yusril.
Kedua, pemerintah diminta segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah.
Yusril mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja. Jika tidak diperbaiki UU Cipta Kerja bakal menjadi inkonstitusional secara permanen. Selain itu jika dalam dua tahun tidak diperbaiki maka semua undang-undang yang dicabut UU Cipta Kerja akan otomatis berlaku kembali. "Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," imbuh Yusril.
Sejak Awal Omnibus Law Bermasalah
Yusril mengatakan, sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja meniru metode omnibus di Amerika dan Kanada bermasalah. Sebab Indonesia memiliki UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu," ujar Yusril.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi bisa merontokkan UU Cipta Kerja dengan menggunakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam uji formil.
"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," tegas Yusril.
Sehingga, Yusril tidak kaget dan heran Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Yusril bilang Presiden Joko Widodo akan dalam posisi sulit jika UU Cipta Kerja dinyatakan murni inkonstitusional, bukan inkonstitusional bersyarat.
"Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," tegas dia.
Karena itu, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di tengah ketidakpastian ini, kebijakan di Indonesia harus lebih cepat.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKepala negara meminta apa yang dipelajari negara lain juga dipelajari Indonesia. Jokowi meminta RI bergerak adaptif guna menghadapi kompetitor.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta maaf kepada masyarakat apabila selama 10 tahun menjabat sebagai presiden ada kesalahan dan kebijakan yang kurang berkenan.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca SelengkapnyaWapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDia mewanti stabilitas keamanan agar tidak ada gejolak, utamanya agar pemerintahan berikutnya dapat berjalan baik.
Baca Selengkapnya