Yusril: Tak Ada Larangan Caleg Menjalankan Profesi Advokat
Merdeka.com - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari bahwa calon legislatif tidak boleh berpraktik pengacara. Menurut Yusril, KPU salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Pemilu terkait syarat calon anggota legislatif.
Yusril menyebutkan sesuai UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf l bahwa syarat untuk bakal calon anggota DPR antara lain 'bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat 'bersedia bekerja penuh penuh waktu'.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Hasyim Asy'ari dipecat dari KPU? Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Menurut Yusril, yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan 'bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR'. Dia mengatakan, kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.
Pakar hukum tata negara ini menambahkan, kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, teranglah bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.
"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD. Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT. Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD," kata Yusril, seperti dikutip Antara, Sabtu (29/12).
Apalagi frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu, kata Yusril menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik itu haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 20 ayat (3) undang-undang ini mengatakan advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
Dengan demikian, lanjut dia, jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara. Bakal calon termasuk pula calon anggota DPR yang namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) bukanlah pejabat negara.
"Karena itu advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara jika maju di Pileg. Hasyim mengatakan aturan itu sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 240 huruf l.
Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.
Selain itu juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat.
"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN seperti dikutip Antara, Jumat (28/12).
Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu sikap Bawaslu terkait temuan tersebut. Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaYusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaYusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTerkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaYusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kontroversial dan mengandung cacat hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca Selengkapnya