Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril temukan pasal karet yang berbahaya dalam Perppu Ormas

Yusril temukan pasal karet yang berbahaya dalam Perppu Ormas Yusril di Manado. ©2016 merdeka.com/tommy lasut

Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Perppu tersebut, membuat Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meradang. Sebab, HTI adalah ormas yang belum lama ini dianggap pemerintah bertentangan dengan ideologi negara, sehingga harus dibubarkan.

Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menilai, Perppu yang dikeluarkan pemerintah sebuah langkah mundur dari demokrasi. Menurut dia, harusnya pemerintah tak bisa membubarkan ormas begitu saja, tapi melalui mekanisme pengadilan.

"Dulu itu segala sesuatunya diputuskan oleh pengadilan, sekarang ini bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Pemerintah yang menilai," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Yusril pun mengaku telah membaca pasal per pasal yang ada dalam Perppu pembubaran ormas yang diumumkan Menko Polhukam Wiranto siang tadi. Menurut dia, ada pasal karet yang patut diwaspadai menjadikan pemerintah main bubarkan ormas.

"Terutama yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan Ormas dilarang untuk menganut menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penjelasannya dalam pasal 82 diatur tentang sanksi pidananya bahwa setiap orang bukan saja pengurus tetapi juga anggotanya. Jika melanggar pasal 59 bisa dipidana dengan ancaman pidana sampai seumur hidup," kata Yusril.

Yusril melihat ini pasal karet, karena secara singkat diatur bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa.

"Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme dan seterusnya. Itu kan hanya contoh saja," kata Yusril.

Yusril menambahkan, dari zaman ke zaman tafsir tentang bertentangan dengan Pancasila berbeda-beda. Dan selalu tafsir itu dimonopoli oleh pemerintah.

"Pasal-pasal seperti ini yang akan kami sisir dan dalami. Dalam waktu beberapa hari ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi. Ada ketidakjelasan dan ketumpang tindihan pasal-pasal ini," kata Yusril.

Ormas yang melakukan penodaan terhadap terhadap agama, kata dia, ras dan lain-lain itu juga di pasal 126 dari KUHP. Tapi, tutur dia, sanksi hukumnya berbeda.

"Jadi yang mana yang mau dipakai. Jadi ini tidak menjamin adanya suatu kepastian hukum," tutup Yusril.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
VIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional

Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.

Baca Selengkapnya
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat

Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Muhammadiyah: DPR Harus Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, DPR semestinya mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara dan rakyat.

Baca Selengkapnya