Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril usai MA Tolak Gugatan atas Demokrat: Tugas Saya Sebagai Lawyer Selesai

Yusril usai MA Tolak Gugatan atas Demokrat: Tugas Saya Sebagai Lawyer Selesai Yusrli temui OSO. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Mahkamah Agung menolak permohonan uji formil dan uji materiil kubu Moeldoko terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung itu.

Menurut dia, MA tidak menerima gugatan tersebut karena AD/ART partai bukan peraturan perundangan yang berlaku umum karena hanya mengikat kepada anggota partai. Serta partai politik bukan lembaga negara sehingga MA menyatakan tidak berwenang menguji AD/ART Parpol.

"AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Orang lain juga bertanya?

"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," paparnya.

Yusril menilai, pertimbangan hukum MA sangat elementer dan masih jauh untuk masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan normal hukum secara mendalam. Sebabnya, Yusril mengaku memahami mengapa MA tidak menerima tanpa memandang perlu memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Meski memperdebatkan putusan MA tersebut, Yusril menghormati hasilnya sebagai putusan lembaga peradilan tertinggi, bersifat final dan mengikat.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, tugas sebagai pengacara empat kader kubu Moeldoko telah selesai. Tidak ada upaya hukum lanjutan setelah putusan MA tersebut. Sebagai advokat, Yusril tidak dapat berurusan dengan persoalan politik yang muncul setelah putusan tersebut.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," tegas Yusril.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko

AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua
Komisi III DPR: MK Kayak Malaikat, Kalau Sudah Putuskan Selesai Semua

Menurut Komisi III, tak perlu ada perubahan undang-undang agar putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden berlaku.

Baca Selengkapnya
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat
Begini Bunyi Amar Putusan MA Tolak PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Demokrat

Belasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK

AHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY

Demokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.

Baca Selengkapnya