Yusril: UU MK dibatalkan, MK perburuk citranya sendiri
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, UU yang mengatur peradilan tersebut batal dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra justru mencibir pembatalan UU MK tersebut oleh Panel Hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva dkk. Dia bahkan menyebut pembatalan undang-undang MK justru memperburuk citranya sendiri.
"Kini dengan putusan MK ini, polemik kembali terulang. Hasilnya bukannya membuat citra MK makin baik, malah sebaliknya makin buruk," tulis @Yusrilihza_Mhd, Kamis (13/2).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Ketua Majelis Syuro PBB ini mengaku sudah mengingatkan MK untuk tidak menguji undang-undang yang mengatur dirinya sendiri. Meskipun dari segi hukum, tidak ada larangan MK menguji undang-undang demikian.
"Dari segi hukum, tentu tidak ada larangan tegas MK menguji UU demikian, namun secara etik tidak lah patut."
Dia menambahkan, dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 itu membuat hukum di republik ini semakin hari bertambah runyam. Kondisi itu juga membuat sebagian besar masyarakat menuding MK tak mau dibatasi dan diawasi.
"#Hukum di negara kita ini tambah hari tambah runyam. Negara hukum RI kini benar2 berada di persimpangan jalan."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengetahui skenario itu, Anwar mengklaim dirinya tetap berbaik sangka.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan Ketua MK baru pengganti Anwar Usman pada Kamis, 9 November 2023.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat maju capres dan cawapres berbuntut panjang
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaLebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaJika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding.
Baca Selengkapnya