Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zulhas minta Bawaslu pilah pelanggaran kampanye agak tak semua berujung hukum

Zulhas minta Bawaslu pilah pelanggaran kampanye agak tak semua berujung hukum Ketua MPR Zulkifli Hasan. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pose satu jari Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani saat penutupan IMF-World Bank berujung pelaporan. Luhut dan Sri Mulyani diduga sengaja mengarahkan pada pasangan capres tertentu.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menilai dalam situasi jelang pilpres seperti sekarang ini, segala tindak tanduk tokoh memang menjadi sorotan.

"Saya kira begini ya, kalau semua salah sedikit hukum, salah sedikit hukum, kan ada yang sengaja atau tidak. Kalau ada yang keceplosan karena nggak sadar, enggak ngeh, apa itu harus dihukum? Kalau begitu kita bisa kena hukum semua," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia kemudian mencontohkan kejadian yang dialaminya sendiri. Sempat terjadi polemik saat dia mendatangi pesantren di Yogyakarta bersama cawapres Sandiaga Uno. Saat itu, katanya, kunjungan mereka menjadi polemik di masyarakat. Padahal dia mengklaim itu cuma kunjungan biasa dan tidak berkampanye.

"Kemarin juga ramai, kita kampanye karena tidak boleh di pesantren, kita di kebun. Tapi yang datang kan para ulama, ustaz-ustaz tapi di kebun, itu kan sulit. Memang tidak di pesantren tapi di kebun," ungkapnya.

"Atau kita ke kampus, di kampus kan tidak boleh. Akhirnya kita sewa hotel, sewa ruangan, tapi pesertanya orang kampus. Ya itu kan sama saja. Itu bagaimana? Kampus tidak boleh oke, jadi tidak di kampus. Tapi pesertanya sama saja. Akhirnya boros keluar biaya dan sebagainya," sambungnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan pada Bawaslu lebih jeli memilah apakah tindakan itu masuk kategori pelanggaran kampanye.

"Jadi menurut saya dipilah-pilah mana pelanggaran yang sengaja. Mana yang memang karena enggak biasa," kata pria akrab disapa Zulhas ini.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024
Bawaslu DKI Petakan Kerawanan pada Pilkada Jakarta 2024

Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya