Rasulullah dan wanita bangsawan pencuri
Merdeka.com - Hukum potong tangan bagi tindak pencurian sudah dikenal bangsa arab sebelum masuknya Islam. Tetapi, kerap kali hakim kala itu menjatuhkan hukuman yang tidak adil.
Potong tangan sering dijatuhkan pada golongan menengah ke bawah. Sementara untuk golongan atas seperti bangsawan, hukuman itu tidak pernah dijatuhkan.
Suatu saat, ada seorang wanita dari kalangan bangsawan Quraisy yang melakukan pencurian. Si wanita yakin dia tidak akan mendapat hukuman potong tangan, mengingat dia berasal dari kelas bangsawan.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Mengapa dosa-dosa tersebut tidak diampuni? Dosa ini tidak akan diampuni karena menunjukkan sebuah iman yang tidak ditempatkan di hal yang tepat. Di mana Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah.
-
Bagaimana Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.' (HR Abu Daud: 4031).
-
Mengapa menahan diri dari hal yang membatalkan puasa? Terkait dengan kewajiban untuk menahan diri ini, Allah SWT telah berfirman,'Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.' (QS. Al Baqarah: 187).
-
Apa saja dosa yang tidak diampuni di malam Nisfu Syaban? Dosa yang dimaksud adalah perbuatan-perbuatan yang termasuk dosa besar, seperti dosa syirik, dosa munafik, dosa durhaka, dan dosa zina.
-
Kenapa Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Menurut Ustadz Khalid Basalamah, Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk meniru kebiasaan orang-orang non-Muslim, termasuk dalam merayakan ulang tahun. Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya menjaga identitas keislaman dan tidak terpengaruh oleh tradisi lain yang tidak sejalan dengan ajaran Islam.
Tetapi, Rasulullah tetap menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap wanita itu. Sontak, si wanita dan keluarganya terkejut dan kebingungan.
Mereka lantas berusaha agar hukuman itu tidak dijalankan dan si wanita dibebaskan. Tapi, mereka tidak bisa memohon langsung kepada Rasulullah.
Akhirnya, mereka menemui sahabat yang paling dekat dengan Rasulullah, Usamah bin Zaid. Mereka meminta Usamah berbicara kepada Rasulullah agar hukuman itu ditangguhkan.
Usamah pun menemui Rasulullah dan mengatakan keinginan keluarga si wanita itu. Raut muka Rasulullah berubah menjadi merah padam lantaran menahan marah setelah mendengar perkataan Usamah.
"Apakah kamu akan membicarakan kepadaku tentang batas (hukum) dari batas-batas (hukum-hukum) Allah? Apakah kamu akan menolong orang yang melanggar batas dari batas-batas Allah?" tanya Rasulullah dengan nada tinggi.
"Ampunilah aku atas kelancanganku, ya Rasulullah," kata Usamah.
"Aku telah mengampuni setiap permusuhan yang dilakukan terhadapku dan permusuhan yang dilakukan orang-orang kafir. Tetapi, terhadap pelanggaran aturan Allah, aku tidak berhak memberi ampun," ucap Rasulullah.
Hukuman itu kemudian tetap dijalankan. Usai menjalani hukuman potong tangan itu, si wanita bertobat dan tidak lagi mencuri.
(Disarikan dari buku 'Kisah Keadilan Para Pemimpin Islam' Nasiruddin) (mdk/bai)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita berhijab ini ditalak oleh suami karena terlibat cekcok dengan mertuanya. Hubungannya terpaksa harus berakhir dan kandas di tengah jalan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi atau akrab disapa Ek Pitung, merespons polemik Suswono soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.
Baca SelengkapnyaSebagai seorang Muslim, tentu kita harus paham tentang hukum menyebarkan aib orang lain.
Baca Selengkapnya