Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJS tidak lagi menjamin obat kanker trastuzumab

BPJS tidak lagi menjamin obat kanker trastuzumab penyakit kanker. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Kanker payudara adalah salah satu penyakit yang paling menghantui bagi para wanita. Karena kalau sel kanker sudah memasuki stadium akhir, maka bagian tubuh tersebut harus dihilangkan. Selain itu obat untuk kanker payudara yang bernama trastuzumab tidaklah murah. Oleh karena itu, kini BPJS tidak lagi menjamin obat tersebut.

Nugroho mengatakan di Jakarta, Kamis, efektivitas pemberian trastuzumab pada pengidap penyakit kanker di tiap stadium berbeda-beda. Jika pemberian pada stadium awal, trastuzumab memberikan kesempatan penyembuhan yang lebih tinggi. "Untuk stadium awal memberikan kesembuhan jelas, kesempatan hidupnya jauh lebih lama," kata Nugroho.

penyakit kanker

Orang lain juga bertanya?

penyakit kanker ©2018 liputan6.com

Sedangkan efektivitas trastuzumab pada kanker stadium IV atau metastasis, yaitu sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ lainnya, berfungsi untuk memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Nugroho menekankan pemberian trastuzumab pada pengidap kanker stadium awal sangat penting guna mencegah peningkatan ke stadium lanjut atau bahkan bisa memberikan kesembuhan.

Nugroho menjabarkan angka harapan hidup seseorang pada kanker payudara stadium 0 ialah 100 persen, pada stadium I 98 persen, stadium II 88 persen, stadium III 52 persen, dan pada stadium IV 16 persen.

Dia mengatakan sebelumnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan pengobatan trastuzumab pada pengidap kanker stadium metastasis dan tidak menjamin untuk stadium awal. Saat ini kebijakan tersebut dibalik dengan memberikan jaminan trastuzumab pada pengidap kanker payudara stadium awal.

Hanya untuk stadium awal

penyakit kanker

penyakit kanker ©2018 liputan6.com

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maya Amiarny Rusady pada kesempatan sebelumnya telah menegaskan obat untuk kanker payudara trastuzumab masih dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun ia menggarisbawahi jaminan trastuzumab diberikan pada pengidap kanker payudara stadium awal dengan merujuk pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan efektivitas pemberian trastuzumab di tiap stadium.

Meski trastuzumab sudah tidak lagi dijamin bagi pengidap kanker payudara stadium metastasis, Maya mengatakan BPJS Kesehatan memasukkan obat-obatan lain dalam formularium nasional yang bisa menjadi alternatif untuk pengobatan kanker payudara pengganti trastuzumab.

Nugroho mengungkapkan biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15-20 juta satu kali pengobatan. Sedangkan pasien setidaknya harus melakukan lima hingga delapan kali pemberian trastuzumab dalam satu periode pengobatan. (Antaranews/Aditya Ramadhan)

Jadi, BPJS tidak mencabut jaminan untuk obat trastuzumab sepenuhnya. Namun hanya membatasinya untuk penderita pada stadium awal saja. Karena harapan untuk bisa sembuh masih tinggi. Selain itu hal ini juga untuk menghemat anggaran negara.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/mg2)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya
RS Muhammadiyah Bandung dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama, Ini Alasannya

Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Teknologi Ini Diklaim Bisa Deteksi Kanker Lebih Awal
Teknologi Ini Diklaim Bisa Deteksi Kanker Lebih Awal

Teknologi ini memungkinkan deteksi kanker dengan akurasi yang lebih tinggi, serta pengobatan yang lebih efektif.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemenkes, Luncurkan Program Pembiayaan Tuberkulosis
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kemenkes, Luncurkan Program Pembiayaan Tuberkulosis

Kemajuan kesehatan masyarakat adalah salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia, yang terwujud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya
Bisakah Kanker Stadium IV Disembuhkan? Ketahui Peluang Kesembuhannya
Bisakah Kanker Stadium IV Disembuhkan? Ketahui Peluang Kesembuhannya

Apa sebenarnya arti vonis kanker stadium IV pada seseorang dan apakah ada peluang kesembuhan dari hal ini?

Baca Selengkapnya
PODCAST MERDEKA: Negara Maju Amerika, Eropa hingga China Kaget Lihat BPJS Kesehatan
PODCAST MERDEKA: Negara Maju Amerika, Eropa hingga China Kaget Lihat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan pernah menjadi sorotan tajam karena terjadi defisit anggaran. Belum lagi soal pelayanan untuk peserta BPJS di rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.

Baca Selengkapnya
OPINI: Kanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal
OPINI: Kanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal

Kanker di Indonesia: Pemahaman yang Salah, Data Amburadul, Kebijakan Sekadar Beli Alat Mahal

Baca Selengkapnya