Ini 11 Kondisi Anak yang Tidak Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19

Merdeka.com - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6 hingga 11 tahun pada Senin (1/11/202).
Tetapi, tidak semua anak bisa disuntik vaksin covid-19. Jika anak memiliki kontraindikasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak merekomendasikan untuk dilakukan vaksinasi covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi yang diterbitkan IDAI terkait syarat anak yang boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam surat Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Pemberian Vaksin Covid-19 (Coronavac®) pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas, terdapat 9 kategori anak yang tak boleh divaksin Sinovac. Seperti yang dikutip dari Fimela.com.
Berikut 11 kondisi yang tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:
1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
3. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
4. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
5. Sedang mengalami demam 37,50 Celsius atau lebih
6. Anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan
7. Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan
8. Anak atau remaja sedang hamil
9. Hipertensi tidak terkendali
10. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
11. Memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Rekomendasi di atas juga memberi catatan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Sama seperti dewasa, pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac ® pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, vaksin CoronoVac ® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua, yaitu 4 minggu.
Pada surat rekomendasi yang diteken Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso dan Sekjen PP IDAI Hikari Ambara Sjakti tertanggal 2 November 2021, IDAI juga mengingatkan, sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun.
Lebih lanjut, Ambara menegaskan bahwa rekomendasi dari IDAI terkait pemberian vaksin bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan serta bukti-bukti ilmiah yang terbaru.
Fimela.com/Hilda Irach
(mdk/ttm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya