Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inilah cara dapatkan jaminan BPJS bagi bayi baru lahir

Inilah cara dapatkan jaminan BPJS bagi bayi baru lahir asuransi. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Siapapun berhak untuk menikmati anugrah sehat. Namun, siapapun juga bisa mengalami gangguan kesehatan, baik yang tua maupun yang masih ada didalam janin. Maka dari itu, asuransi kesehatan merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh siapa pun.

Lalu kapan waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS? Seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan jawabannya, sedini mungkin. Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS. Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bayi lahir ditanggung BPJS pengobatannya.

Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orang tua, contohnya: “Calon Bayi Ny. A”. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orang tua sebagai nomor identitas sementaranya. Jika bayi telah dilahirkan, maka orang tua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Orang lain juga bertanya?

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan. Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orang tuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan. Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan tidak diakumulasikan sejak bayi didaftarkan.

Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender. Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir. Jika bayi sudah dilahirkan, orang tua diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi. Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.

Mendaftarkan calon bayi merupakan wujud kepedulian keluarga terhadap buah hati untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan sedini mungkin. Jangan ditunda, mari daftarkan segera calon bayi Anda.

Jika membicarakan tentang BPJS. Sepanjang 2017, Kemal Imam Santoso mengatakan jumlah klaim atau total pengeluaran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp 84 triliun.

Sumber: Liputan6.com (mdk/mg2)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan
Cara Ibu Hamil Cegah Janin Idap Penyakit Jantung Bawaan

Penyakit Jantung Bawaan ada yang sembuh dengan sendirinya, namun ada juga yang harus menjalani tindakan intervensi.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Mengapa Bayi yang Lahir Prematur Sering Mengalami Masalah Pernapasan
Ini Penyebab Mengapa Bayi yang Lahir Prematur Sering Mengalami Masalah Pernapasan

Bayi yang lahir prematur, yaitu di bawah 28 minggu, sering mengalami berbagai masalah, terutama terkait dengan gangguan pernapasan.

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
3 Hal yang Wajib Diperhatikan Para Ibu Ketika Memiliki Bayi Baru Lahir
3 Hal yang Wajib Diperhatikan Para Ibu Ketika Memiliki Bayi Baru Lahir

Ini bukan hanya sekedar merawat jasmani anak, tetapi juga emosi dan ikatan batinnya dengan orang tua.

Baca Selengkapnya
Bahaya Tekanan Darah Tinggi Saat Hamil, Ketahui Risikonya
Bahaya Tekanan Darah Tinggi Saat Hamil, Ketahui Risikonya

Tekanan darah tingi dapat menempatkan ibu dan bayi pada risiko kesehatan selama kehamilan.

Baca Selengkapnya