Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 Menurut PAPDI

Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 Menurut PAPDI Ilustrasi Vaksin Covid-19. ©2020 REUTERS

Merdeka.com - Menjelang vaksinasi covid-19, terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh penerima vaksin. Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), kriteria terbagi penerima vaksin tersebut dibagi menjadi dua, yakni inklusi dan eksklusi.

Rekomendasi PAPDI tersebut termaktub dalam surat rekomendasi Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Sinovac/Inactivated), menurut Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar, ditujukan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Kementerian Kesehatan RI.

"Ya, benar. Itu surat rekomendasi yang kami tujukan kepada IDI dan Kemenkes," ucap Eka saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (27/12/2020).

Orang lain juga bertanya?

Kriteria inklusi penerima vaksin COVID-19 menurut PAPDI, antara lain:1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun

2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)

3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Sedangkan kriteria eksklusi yang dianjurkan oleh PAPDI adalah sebagai berikut :

1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginja, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).

8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.

Surat rekomendasi di atas tertanda 18 Desember 2020 yang disusun PAPDI berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac serta data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.

Kemudian atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated COVID-19 (Sinovac) belum lengkap. Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.

Sambil menunggu jadwal vaksinasi covid-19, tetap terapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimanapun kamu berada.

Sumber : Liputan6.comReporter : Fitri Haryanti Harsono

(mdk/ttm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Serahkan Surat Rekomendasi Pilkada 2024, Baju Batiknya Bikin Salfok
FOTO: Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Serahkan Surat Rekomendasi Pilkada 2024, Baju Batiknya Bikin Salfok

Kaesang tampil memakai kemeja batik dengan gambar unik.

Baca Selengkapnya
PSI Berikan Surat Rekomendasi untuk 20 Pilkada, Ini Daftarnya
PSI Berikan Surat Rekomendasi untuk 20 Pilkada, Ini Daftarnya

Andy juga berpesan agar para cakada bisa membahagiakan rakyat dan memperjuangkan nilai-nilai PSI.

Baca Selengkapnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jagoan PDIP di Pilgub Jakarta Anies, Ahok dan Andika Perkasa
VIDEO: Jagoan PDIP di Pilgub Jakarta Anies, Ahok dan Andika Perkasa

PDI Perjuangan DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi bakal calon gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
IDAI Ungkap 10 Anak Sudah Kena Hepatitis B di Sumut, Khawatir seperti Gunung Es
IDAI Ungkap 10 Anak Sudah Kena Hepatitis B di Sumut, Khawatir seperti Gunung Es

Jika 1 provinsi saja ada 10 anak yang menderita hepatitis, maka 34 provinsi lain bisa mengalami hal serupa.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya