Orangtua Bisa Manfaatkan Waktu Berdiam di Rumah untuk Kenalkan Anak Bahaya Rokok
Merdeka.com - Masa berdiam diri di rumah bisa dimanfaatkan orangtua untuk mengenalkan berbagai hal pada anak. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengenalkan bahaya rokok pada anak.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyebut bahwa masa ini dapat digunakan memperkenalkan bahaya rokok pada anak. Orangtua bisa mengedukasi buah hati soal hal tersebut lewat lagu.
Upaya bernyanyi lewat lagu sebagai bentuk kreativitas sehingga anak juga tidak merasa bosan di rumah. Bagi orangtua perokok pun akan diingatkan betapa anak-anak dapat terkena dampak asap rokok.
-
Kenapa asap rokok bahaya untuk anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok, entah aktif atau pasif, memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami ISPA. Asap rokok mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak saluran pernapasan dan melemahkan sistem kekebalan tubuh anak.
-
Bagaimana cara mencegah paparan asap rokok pada anak? Jadi yang pertama kali harus dilakukan adalah membuat lingkungan bebas dari asap rokok. Larang merokok di dalam rumah atau mobil, dan hindari juga mengizinkan anak menghirup asap rokok pasif.
-
Apa dampak asap rokok ke anak? Anak-anak yang terpapar asap rokok berisiko tinggi mengalami infeksi pernapasan, seperti bronkitis dan pneumonia.
-
Kenapa asap rokok berbahaya untuk paru-paru anak? Asap rokok mengandung berbagai bahan kimia berbahaya yang dapat merusak sel-sel paru-paru dan menyebabkan perkembangan sel-sel kanker.
-
Kenapa anak terpengaruh rokok? Jika orang tua merokok, anak mungkin akan meniru kebiasaan tersebut.
-
Kenapa anak rentan terkena bahaya asap rokok? Bagi anak-anak dan individu dengan masalah pernapasan, paparan terhadap asap rokok yang menempel pada pakaian bisa menjadi risiko kesehatan yang serius.
"Apalagi sekarang kita semua Di Rumah Aja, yang mana orang bisa saja merokok untuk mengusir bosan," ujar Kak Seto.
"Kami juga sedang mencoba untuk mengumpulkan data, seberapa jauh anak terpapar asap rokok di rumah saat COVID-19," sambungnya,
Kreatif Bernyanyi
Kreatif bernyanyi bersama anak-anak selama Di Rumah Aja saat COVID-19 menjadi alternatif menyenangkan. Orangtua bisa juga kreatif dengan menciptakan permainan, puisi, dan dongeng mengenai bahaya rokok.
"Jadi, di satu sisi memang pemberdayaan masyarakat juga kita gerakkan memperkenalkan sebuah lagu tentang merokok," Kak Seto melanjutkan.
Ia mendendangkan lirik sederhana lagu tentang rokok, sebagai berikut:
Rokok-rokok sungguh berbahaya
Rokok rokok membuat sakit
Ayo, teman jangan merokok
Rokok itu juga narkoba
Narkoba yang dimaksud adanya bahan adiktif. Upaya ini menghindari anak dari rasa penasaran untuk merokok, yang akan menjerumuskan generasi muda.
"Marilah, kita juga berikan dongeng dan cerita kepada anak-anak. Dengan sendirinya, ini akan terbentuk pada pikiran mereka," tandas Kak Seto.
Reporter: Fitri Haryanti HarsonoSumber: Liputan6.com
(mdk/RWP)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mencegah anak dari merokok bukan hanya tentang menghindari masalah kesehatan, tetapi juga membentuk perilaku sehat dan tanggung jawab diri hingga mereka dewasa.
Baca SelengkapnyaAnak-anak yang memiliki orangtua perokok berisiko lebih besar mengalami stunting.
Baca SelengkapnyaAda 70 juta orang perokok aktif di Indonesia. 7,8 Persen di antaranya berusia muda
Baca SelengkapnyaBahaya asap rokok yang menempel pada pakaian tidak hanya terbatas pada bau tidak sedap, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan secara signifikan.
Baca SelengkapnyaPaparan asap rokok dapat memberikan dampak yang lebih serius bagi anak-anak penyandang disabilitas, terutama pada anak dengan disabilitas.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPembatasan penggunaan gawai pada anak bisa dimulai dari orangtua yang juga membatasi penggunaannya.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaUpaya menekan kemunculan pelajar perokok bisa dilakukan dengan kampanye antirokok yang efektif.
Baca SelengkapnyaPjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya