PBHI Sebut Denda Administratif Bagi Penolak Vaksin Langgar HAM
Merdeka.com - Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai adanya sanksi denda administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi tidaklah tepat. Karena tidak sejalan dengan penerapan aturan-aturan pemerintah yang sebelumnya kerap memberikan toleransi.
Sanksi administratif itu tertulis dalam Perpres No.14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Padahal, lanjutnya, selama ini aturan yang dijalankan pemerintah tidak pernah menerapkan pemaksaan secara total, dan selalu memberikan pilihan dengan beragam batasan bagi masyarakat
-
Kenapa vaksin Mpox diizinkan di Indonesia? Penggunaan vaksin Mpox di Indonesia kini telah mendapat persetujuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, yang menunjukkan bahwa vaksin ini aman dan dapat digunakan dalam kondisi darurat kesehatan.
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Apa dampaknya jika anak tidak divaksinasi? Tidak memberi vaksin pada anak bisa menyebabkan sejumlah dampak kesehatan yang tidak diinginkan.
-
Mengapa vaksinasi penting untuk JE? Terkait dengan program pemerintah, Mei sepakat dengan pentingnya pelaksanaan vaksinasi yang menyasar anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Artinya ada pilihan di situ karena mekanisme batasan, konkretnya orang masih boleh ngumpul, asal 25 persen, asal 50 persen orang masih boleh ketemu asal makai masker, hand sanitizer, jaga jarak gitu. Nah ini dasar pijakan dari pemerintah yang atas dasar kebijakan apapun batasan yang memberikan pilihan filosofisnya seperti itu secara hukum," kata Julius saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/2).
Hal itu karena pemerintah, tidak pernah melakukan pemaksaan sebagaimana pemberlakuan lockdown yang dilakukan di berbagai negara seperti, Italia, Inggris, Selandia Baru. Sehingga bisa berlaku pembatasan hak bagi masyarakat sesuai Pasal 9 Deklarasi Universal HAM.
"Artinya tidak memberikan pilihan apapun bagi rakyat, sehingga berlaku pembatasan HAM bagi rakyat sesuai pasal 9 Deklarasi Universal HAM bahwa pembatasan HAM itu boleh dilakukan untuk yang sifatnya dapat ditunda atau dikurangi dengan mekanisme UU. Nah kita dari awal tidak pernah masuk ke situ," jelasnya.
"Jadinya kebijakan vaksin itu tidak boleh memakai sistem totaliter. Kalau kita dari awal lockdown darurat total tidak boleh ada interaksi, keluar sama sekali, maka vaksin bisa menjadi wajib di situ," sambungnya.
Apalagi, Julius melihat jika selama mengatasi pandemi Covid-19 Pemerintah selalu mendahulukan persoalan ekonomi ketimbang persoalan lainnya. Hal itu membuat adanya inkonsistensi dengan saksi administratif yang dipakai dalam aturan tersebut tanpa memberikan pilihan kepada masyarakat.
"Tetapi lagi-lagi dari aspek ekonomi wajibnya vaksin itu dibutuhkan, kenapa karena untuk memastikan program dan proyek pengadaan tender vaksin itu. Kalau pada nolak proyeknya buat apa, kan sudah dibeli. Artinya kita melihat proyek vaksin ini bukan melihat masyarakat sehat apa enggak, bukan demi kesehatan yang lain. Tapi jadi pertimbangannya aneh, bukan kesehatan. Karena tadi sudah tidak konsisten yang tiba-tiba wajib," bebernya.
Oleh sebab itu, Julius menilai seharusnya vaksin masuk ke dalam hak masyarakat yang bebas bisa menerima atau tidak. Dengan beragam toleransi yang selalu dibuat oleh pemerintah.
"Karena awalnya ada toleransi, pilihan, yang itu menjadi ada hak. Nah kalau awalnya lockdown, totaliter itu bisa menjadi kewajiban. Jadi kelihatan di sini asal ekonomis diberikan toleransi diberikan kelonggaran, asal toleransi dipaksakan. Yang penting vaksin jalan terus proyek dan produksinya. Ini ngawur," ujarnya.
"Apalagi miris, ketika dipaksa-paksa kena denda. Nanti yang divaksin pesta pora, pesta poranya sih enggak masalah, tapi kan melanggar protokol kesehatan. Sampai sekarang orang yang membutuhkan belum dapat, kita dikasih link diklik aja kaga bisa, diisi kaga bisa orang miskin yang belum punya HP kaga bisa ngisi, RT/RW belum ada sosialisasi tiba-tiba di hukum," tambahnya.
Pemerintah telah menerapkan adanya sanksi administratif dalam Perpres No. 14 tahun 2021 Perubahan Atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan tersebut mengatur tiga sanksi administratif yakni pertama sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, kedua penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau, ketiga denda. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaHamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca Selengkapnya